Pilkades Wantilan Masuk Tahap Pencalonan, Persiapan Menuju Pemungutan Suara Terus Dikebut

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Wantilan menjadi bagian dari rangkaian Pilkades Serentak Kabupaten Subang 2026 yang akan digelar di 165 desa. Setelah melewati sejumlah tahapan awal, proses pemilihan di Desa Wantilan kini mulai mengerucut pada tiga calon yang akan mengikuti kontestasi.
Pilkades Wantilan Masuk Tahap Pencalonan
Ketua Panitia Pilkades Wantilan, Asep Usman, memastikan seluruh tahapan yang telah dilaksanakan berjalan sesuai jadwal dan mekanisme yang ditetapkan. Salah satu tahapan penting yang telah rampung adalah penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa.
Dalam rapat pleno, panitia menetapkan tiga nama sebagai calon kepala desa, yakni Ramli Sidik, S.AN., Taryo, dan Komarudin, S.Pd., M.IP. Ketiganya selanjutnya akan mengikuti tahapan Pilkades sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan tersebut menjadi penanda bahwa proses Pilkades Wantilan mulai memasuki fase yang lebih menentukan. Panitia tidak hanya harus mempersiapkan tahapan terkait calon, tetapi juga memastikan masyarakat yang memiliki hak suara dapat terakomodasi dalam proses pemilihan.
Data Pemilih Jadi Pekerjaan Penting
Di tengah berjalannya tahapan Pilkades, panitia memberikan perhatian khusus terhadap persoalan data pemilih. Kondisi Desa Wantilan yang dihuni banyak pendatang menjadi salah satu faktor yang membuat proses pendataan harus dilakukan secara cermat.
Asep mengatakan persoalan data pemilih menjadi salah satu tantangan yang perlu diantisipasi sejak awal.
“Kendala yang akan kita hadapi yaitu terkait dengan data pemilih, dikarenakan banyaknya pendatang ke Desa Wantilan,” ujarnya, dikutip dari Pasundan Ekspres, Rabu (7/10/2026)
Menurut dia, ketelitian dalam pendataan diperlukan untuk memastikan warga yang memenuhi persyaratan dapat tercatat sebagai pemilih. Panitia akan melakukan proses pendataan dan pendaftaran calon pemilih sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut penting agar tidak terjadi persoalan pada saat pemungutan suara. Panitia berharap seluruh warga yang mempunyai hak pilih dapat terdata dengan baik sehingga dapat menggunakan hak politiknya pada hari pemilihan.
Bagian dari Pilkades Serentak 2026
Pilkades Wantilan tidak berdiri sendiri. Desa tersebut menjadi salah satu peserta dalam Pilkades Serentak Kabupaten Subang 2026 yang melibatkan 165 desa.
Rangkaian Pilkades Serentak tahun ini telah dimulai sejak 6 Agustus 2026. Tahapannya mencakup persiapan, pembentukan panitia, pencalonan, verifikasi administrasi, penetapan calon, kampanye, masa tenang hingga pemungutan suara.
Adapun pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 6 Desember 2026. Setelah proses pemungutan dan penghitungan suara, tahapan akan dilanjutkan dengan proses penetapan kepala desa terpilih yang dijadwalkan pada 21 Desember 2026.
Pelaksanaan Pilkades Serentak Subang 2026 juga membawa unsur baru dalam mekanisme pemilihan. Pemerintah daerah menyiapkan penerapan teknologi digital dalam pemungutan suara, dengan sistem full digital diuji coba di sejumlah desa percontohan, sementara desa lainnya menggunakan sistem hybrid.
Tiga desa yang disebut menjadi lokasi uji coba sistem full digital yakni Desa Sukasari, Rawalele, dan Sukamandijaya.
Dengan jadwal pemungutan suara yang semakin dekat, panitia di masing-masing desa dituntut memastikan seluruh persiapan berjalan sesuai ketentuan. Bagi Wantilan, selain memastikan tahapan pencalonan berjalan tertib, akurasi data pemilih menjadi bagian penting untuk menjaga pelaksanaan Pilkades tetap lancar.
Asep berharap proses pendataan dapat dilakukan dengan teliti sehingga tidak ada warga Desa Wantilan yang memenuhi syarat namun kehilangan kesempatan menggunakan hak pilihnya.
Dengan tiga calon yang telah ditetapkan dan tahapan berikutnya mulai dipersiapkan, perhatian masyarakat Wantilan kini akan mengarah pada program, visi, dan misi masing-masing calon hingga akhirnya menentukan pilihan pada hari pemungutan suara.
(ipa)
