Masih Ada Sekolah Tanpa Guru PAI, Kemenag Subang Dorong Pemerataan

SUBANG-Pemerataan tenaga pendidik Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Subang masih menjadi perhatian Kementerian Agama (Kemenag) Subang. Pasalnya, meskipun jumlah guru PAI secara keseluruhan dinilai cukup memadai, masih terdapat sejumlah sekolah yang belum memiliki guru PAI secara khusus.
Kepala Seksi (Kasi) PAI Kemenag Kabupaten Subang, H. Mohamad Sopiadi, mengungkapkan berdasarkan data yang dimiliki Kemenag, jumlah guru PAI di Kabupaten Subang mencapai 1.616 orang, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK).
Menurutnya, persoalan utama yang ditemukan bukan semata-mata kekurangan jumlah guru, melainkan distribusi atau penempatan tenaga pendidik yang belum merata di setiap satuan pendidikan. Di beberapa sekolah, jumlah guru PAI dinilai berlebih, sedangkan sekolah lainnya masih mengalami kekurangan tenaga pengajar.
Kondisi tersebut salah satunya ditemukan pada jenjang SD. Dari total 878 satuan pendidikan SD yang tercatat dalam pendataan Kemenag, terdapat 1.001 guru PAI. Namun, jumlah tersebut belum menjamin seluruh sekolah mendapatkan guru PAI karena persebarannya masih berbeda-beda sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.
Ia menjelaskan, pemetaan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan jam pelajaran atau jumlah jam mengajar guru. Dengan demikian, penentuan kebutuhan tenaga pendidik tidak hanya berdasarkan perbandingan jumlah sekolah dan guru, tetapi juga mempertimbangkan jumlah rombongan belajar serta beban mengajar di setiap satuan pendidikan. "Secara umum, jumlah guru PAI di Kabupaten Subang sudah mencukupi. Tinggal bagaimana pemerataannya, terutama untuk sekolah-sekolah yang belum memiliki guru PAI," ungkap Sopiadi saat menjelaskan kondisi tenaga pendidik PAI di Kabupaten Subang kepada Pasundan Ekspres, Kamis (15/10/2026).
Sebagai langkah tindak lanjut, Kemenag Subang telah menyampaikan data dan rekomendasi pemetaan guru PAI kepada Dinas Pendidikan. Data tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan untuk mengidentifikasi sekolah yang mengalami kelebihan maupun kekurangan guru, sehingga kebijakan pemerataan dapat dilakukan sesuai kebutuhan di lapangan.
Ia menegaskan, kewenangan terkait mutasi, rotasi, dan penempatan guru berada pada instansi yang berwenang. Oleh karena itu, Kemenag berupaya memperkuat koordinasi dengan Dinas Pendidikan agar data yang telah dihimpun dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan yang tepat.
Selain persoalan pemerataan, keterbatasan guru PAI juga menjadi perhatian pada jenjang TK. Berdasarkan data yang disampaikan, Kabupaten Subang memiliki 353 satuan pendidikan TK dengan jumlah guru PAI sekitar 84 orang. Dalam kondisi tertentu, pembelajaran agama tetap diberikan oleh guru kelas, meskipun belum seluruhnya ditangani oleh guru PAI yang memenuhi kualifikasi formal.
Sopiadi berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat memberikan perhatian terhadap kebutuhan guru PAI, termasuk pada jenjang pendidikan usia dini. Menurutnya, keberadaan guru yang memenuhi kualifikasi akademik dan profesional penting untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran agama sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pemetaan dan koordinasi lintas instansi, Kemenag Subang berharap pemerataan guru PAI dapat berjalan lebih optimal. "Dengan itu, setiap sekolah di Kabupaten Subang dapat memenuhi kebutuhan tenaga pendidik agama, sehingga peserta didik memperoleh pembelajaran Pendidikan Agama Islam secara layak dan sesuai dengan ketentuan pendidikan," pungkasnya.(znl/sep)
