Oknum Guru SMAN 1 Pamanukan Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Kini Dinonaktifkan

PASUNDANEKSPRES.ID - Oknum guru SMAN 1 Pamanukan berinisial AT ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi.
Penetapan status tersangka dikonfirmasi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AT.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AT kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Subang.
“Sekarang sudah resmi ditahan,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Subang, Aiptu Nenden Nurfatimah saat dikonfirmasi pada Rabu (9/9).
Kasus dugaan pencabulan seorang guru terhadap siswi di Pamanukan, Kabupaten Subang menjadi sorotan publik setelah ratusan siswa SMAN 1 Pamanukan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (7/9/2026).
Aksi protes itu dilakukan setelah terungkapnya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru berinisial AT terhadap seorang siswi di lingkungan sekolah.
Para siswa yang berkumpul di lapangan sekolah meminta klarifikasi dari pihak sekolah serta terduga pelaku atas kasus tersebut.
Kondisi semakin memanas ketika oknum guru tersebut hendak melarikan diri dari lokasi sekolah hingga sejumlah siswa melakukan aksi kejar-kejaran dengan terduga pelaku di depan gerbang sekolah.
Anggota Polsek Pamanukan bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan situasi usai kericuhan yang terjadi.
Oknum guru juga diamankan dan dibawa ke Polsek Pamanukan untuk menjalani pemeriksaan.
Kronologi Kasus
Mencuatnya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru SMAN 1 Pamanukan terhadap seorang siswi juga bersamaan dengan beredarnya tangkapan layar (screenshot) berisi kronologi korban mengalami pelecehan oleh oknum guru tersebut.
Kejadian bermula ketika korban dipanggil oleh oknum guru tersebut ke ruang guru.
Ketika sampai di ruang guru, korban tidak tahu alasan pemanggilannya lantaran terduga pelaku sedang berbicara dengan siswa lainnya.
Sambil menunggu di ruang guru, korban sempat tertidur akibat mengantuk.
Korban merasa tidak nyaman saat terduga pelaku mulai melakukan pelecehan kepada korban.
Usai kejadian, korban langsung terbangun dan keluar dari ruang guru untuk mencari pertolongan.
Korban mengaku dalam kondisi gemetar dan pusing usai kejadian hingga ditenangkan oleh teman-temannya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah menonaktifkan AT dari jabatannya sebagai wakil kepala sekolah serta dari penugasannya sebagai guru di SMA Negeri 1 Pamanukan.
“Kami memastikan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan ditangani secara serius sesuai ketentuan yang berlaku. Yang paling utama adalah memastikan peserta didik mendapatkan perlindungan, rasa aman, serta lingkungan belajar yang nyaman,” ucap Kadisdik Jabar Purwanto, dilansir dari website Pemprov Jawa Barat, Selasa (8/9/2026).
(inm)
