Panitia Pilkades Desa Karangsari Tetapkan DPS

PASUNDANEKSPRES.ID - Panitia Pilkades Desa Karangsari Kecamatan Binomg telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) melalui rapat pleno pada tanggal 30 Oktober. DPS tersebut merupakan hasil pendataan dan pendaftaran pemilih oleh tim Coklit secara door to door dari tanggal 23 hingga 29 Oktober.
Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dipimpin H Daryono, berlangsung di aula Desa Karangsari, dihadiri para calon Kades, Kepala Desa beserta jajaran , unsur BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Karangsari, Panitia Pengawas Pilkades, ajaran Panitia Pilkades serra Undangan lainnya.
Ketua Panitia Pilkades
Ketua Panitia Pilkades H Daryono menyampaikan seusai penetapan DPS , tiga hari ke depan yaitu tanggal 31 Oktober hingga 2 November 2026 diumumkan dengan memasang data DPS di tempat tempat strategis.
Selanjutnya pada tanggal 3-5 Nopember dilakukan pencatatan pemilih tambahan. "Hasilnya akan diumumkan selama 2 hari yaitu tanggal 6-8 November 2026, setelah itu pada 9 November 2026 digelar Rapat Pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujarnya.
Lebih jauh pihaknya menjelaskan, tujuan dibuatnya DPS ini untuk memverifikasi dan perbaikan daftar pemilih. Hal itu merujuk pada regulasi Permendagri No.112 tahun 2014, Jo Pasal 26-30.
Sementara tujuannya ada 4 hal. Pertama untuk Uji public/Koreksi : DPS ditempel di Balai Desa atau tempat-tempat strategis selama 3 hari. Tujuannya agar warga bisa mengecek :
Namanya sudah masuk belum; Ada yang sudah meninggal tapi masih terdaftar ; Ada warga baru pindah belum masuk; Kesalahan NIK, nama dan alamat.
Kedua : Mencegah Sengketa ; Kalau langsung menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanpa DPS, nanti kalau ada yang protes di hari pencoblosan, Pilkades bisa batal atau digugat di PTUN. Dengan DPS panitia memberi kesempatan 3 (Tiga) hari untuk mengajukan keberatan tertulis.
Ketiga : Menjamin Hak Pilih; Prinsip Pilkades: Satu orang satu suara, data akurat. DPS memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilih karena tidak terdata.
Keempat : Transparansi : DPS yang ditempel/dipasang di tempat-tempat strategis itu diawasi oleh calon Kades, BPD warga . Jadi tidak ada daftar pemilh siluman. Pungkasnya.
Sementara Sekretaris Pilkades Muhammad Rizqy Fachrur Rauzy, menambahkan bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih. Akan tetapi pemilih tersebut harus memenuhi sarat diataranya ; harus sudah dewasa terhitung saat pada hari pemungutan suara yakni sudah berumur 17 tahun (lahir maksimal tanggal 6 Desember 2026) atau sudah pernah menikah (sepanjang didukung dengan dokumen hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu persyaratan lainnya seperti berdomisili di Desa Karangsari dan masuk database kependudukan sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum penetapan DPS yang dibuktikan dengan KTP, KK atau Surat Keterangan Penduduk (Sudah berdomisili maksimal tanggal 27 April 2026).
Di penghujung acara Ketua Panpilkades H Darypno menyerahkan berkas data DPS kepada masing-masing Calon Kades, Pengawas Panpilkades, Pemerintah Desa dan pihak berkompeten lainnya yang dianggap perlu. (dan/sep)
