Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

PASUNDANEKSPRES.ID - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Wantilan terus berjalan. Secara umum, seluruh rangkaian tahapan hingga saat ini berlangsung lancar dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Wantilan, Asep Usman, mengatakan berbagai tahapan Pilkades telah dilalui oleh panitia sesuai dengan jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan.
"Secara umum berjalan lancar, tahapan demi tahapan sudah dilalui sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Menurutnya, salah satu tahapan penting yang dilaksanakan saat ini adalah rapat pleno penetapan calon kepala desa yang sebelumnya berstatus sebagai bakal calon kepala desa.
Tahapan Selanjutnya Dalam Pilkades Wantilan
Melalui rapat pleno tersebut, panitia menetapkan tiga bakal calon menjadi calon kepala desa yang akan mengikuti tahapan selanjutnya dalam Pilkades Wantilan.
Ketiga calon kepala desa yang telah ditetapkan tersebut yakni Ramli Sidik, S.AN., Taryo, serta Komarudin, S.Pd., M.IP. Ketiganya akan mengikuti rangkaian tahapan Pilkades sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Asep menjelaskan, setelah penetapan calon kepala desa, panitia masih memiliki sejumlah tahapan yang harus dipersiapkan dengan cermat. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah proses pendataan dan penetapan pemilih.
Ia menyebutkan, persoalan data pemilih menjadi salah satu tantangan yang perlu diantisipasi. Hal tersebut berkaitan dengan banyaknya pendatang yang saat ini berada di wilayah Desa Wantilan.
"Kendala yang akan kita hadapi yaitu terkait dengan data pemilih, dikarenakan banyaknya pendatang ke Desa Wantilan," jelasnya.
Karena itu, panitia akan berupaya melakukan pendataan secara lebih cermat pada tahapan pendaftaran calon pemilih. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh warga Desa Wantilan yang memenuhi ketentuan dapat tercatat sebagai pemilih dalam Pilkades.
Asep berharap proses pendataan dapat berjalan dengan teliti dan sesuai aturan, sehingga tidak ada warga Desa Wantilan yang memiliki hak pilih tetapi tidak tercatat dalam daftar pemilih pada pelaksanaan Pilkades mendatang.(znl/sep)
