Pilkades Digital Subang Jadi Perhatian, Ini Kata Anggota DPRD

SUBANG – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Subang 2026 bakal menghadirkan sesuatu yang berbeda. Untuk pertama kalinya, sistem pemungutan suara digital akan diterapkan dalam pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Penerapan Pilkades digital ini mendapat perhatian khusus dari DPRD Kabupaten Subang. Pasalnya, sistem tersebut merupakan metode baru sehingga membutuhkan persiapan, sosialisasi dan pengawasan yang lebih serius.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Subang, Niko, mengatakan penerapan teknologi dalam Pilkades menjadi salah satu titik penting yang harus dipastikan berjalan dengan baik.
“Ini sesuatu yang baru. Kita harus memastikan proses digital ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan,” kata Niko dalam sebuah podcast bersama anggota DPRD Kabupaten Subang.
Dalam skema yang disiapkan, tiga desa akan menerapkan sistem digital secara penuh. Sementara itu, sekitar 160 desa lainnya akan memiliki satu TPS yang menggunakan sistem digital.
Dengan demikian, tidak seluruh TPS di setiap desa langsung menggunakan sistem digital. Hanya satu TPS yang dijadikan bagian dari penerapan metode baru tersebut, kecuali tiga desa yang akan menerapkannya secara penuh.
Menurut Niko, penerapan sistem digital membutuhkan perhatian lebih karena masyarakat dan panitia Pilkades harus memahami mekanisme baru tersebut.
Karena itu, DPRD mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Subang agar memperkuat sosialisasi kepada masyarakat serta memberikan pelatihan kepada panitia.
“DPMD juga akan melakukan pelatihan kepada panitia terkait proses digital ini,” ujarnya.
Komisi I DPRD Subang juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan DPMD pada setiap tahapan Pilkades. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan persiapan teknis di lapangan tidak mengalami kendala.
Niko menyebut DPRD sebelumnya telah mengundang pihak terkait untuk membahas kesiapan pelaksanaan Pilkades, termasuk persoalan sistem digital.
Menurutnya, DPRD memiliki kewajiban melakukan pengawasan agar pelaksanaan Pilkades serentak dapat berlangsung sesuai regulasi.
DPRD Minta Sosialisasi Jangan Setengah-Setengah
Penerapan sistem digital dinilai tidak cukup hanya dengan menyiapkan perangkat dan panitia. Masyarakat sebagai pemilih juga harus mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme tersebut.
DPRD meminta sosialisasi dilakukan secara efektif sehingga masyarakat tidak kebingungan ketika hari pemungutan suara tiba.
Apalagi, Pilkades serentak 2026 merupakan agenda besar karena melibatkan 165 desa di Kabupaten Subang.
Selain persoalan digitalisasi, DPRD juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas panitia dan aparatur pemerintahan desa.
Mulai dari kepala desa, sekretaris desa, BPD, LPM hingga unsur RT dan RW diminta menjaga netralitas selama tahapan Pilkades berlangsung.
DPRD juga menyoroti potensi politik uang yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.
“Netralitas harus selalu dijaga,” kata Niko.
Dengan berbagai persiapan tersebut, DPRD berharap inovasi Pilkades digital tidak hanya menjadi sekadar perubahan metode pemungutan suara, tetapi dapat berjalan aman, transparan dan dipahami masyarakat.
Pilkades serentak Kabupaten Subang dijadwalkan berlangsung pada 6 Desember 2026.
