Sisir Tempat Hiburan Malam Polisi Tes Urine Pengunjung dan Sita 182 Botol Miras

SUBANG-Satuan Reserse Narkoba Polres Subang menggelar razia di dua tempat hiburan malam di Kabupaten Subang, Kamis (15/10/2026) malam.
Selain mengantisipasi penyalahgunaan narkotika, petugas melakukan tes urine terhadap pengunjung serta memeriksa peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 182 botol minuman beralkohol berbagai merek dari May Way Karaoke and Club di wilayah Pantura, Kabupaten Subang.
“Kegiatan razia ini merupakan upaya preventif untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam sekaligus menertibkan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kami juga melakukan tes urine terhadap pengunjung sebagai langkah deteksi dini terhadap kemungkinan penyalahgunaan narkoba," ujar Kasatnarkoba Polres Subang, IPTU Pictor Hasudungan.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap tempat hiburan malam perlu dilakukan secara berkala untuk mencegah lokasi tersebut disalahgunakan sebagai tempat konsumsi maupun peredaran narkotika.
“Dalam kegiatan ini, temuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Subang,” tegasnya.
Pictor juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” turturnya. (cdp)
