SPN Tunda Aksi di PT VinFast, Buka Ruang Dialog dengan Manajemen dan Kemenaker

PASUNDANEKSPRES.ID - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Subang menunda rencana aksi unjuk rasa yang semula akan digelar pada Jumat (2/10/2026).
Penundaan tersebut disebut bukan sebagai bentuk berkurangnya semangat perjuangan, melainkan bagian dari upaya membuka ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di PT VinFast Automobile Indonesia (VAI).
Wakil Ketua DPC SPN Subang, Irfan Saroful Mustaqim menyampaikan, persoalan yang menjadi perhatian SPN berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap anggota sekaligus pengurus PSP SPN PT VinFast Automobile Indonesia.
Menurut Irfan, alasan manajemen terkait PHK tersebut disebut berkaitan dengan penilaian terhadap karyawan dan efisiensi. Namun, SPN menilai persoalan tersebut perlu dikaji lebih lanjut, terutama menyangkut proses penilaian terhadap pekerja yang sebelumnya memiliki pengalaman dan keahlian di bidang pekerjaan yang sama.
“Penundaan aksi yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 2 Oktober 2026, bukan berarti berkurangnya semangat juang federasi dalam penyelesaian masalah yang terjadi kepada pengurus PSP SPN PT VinFast Automobile Indonesia,” terangnya.
Ia menjelaskan, anggota SPN yang terkena PHK bukan kali pertama bekerja di perusahaan dengan jenis pekerjaan dan keahlian yang sama. Karena itu, SPN mempertanyakan alasan perusahaan yang menyatakan pekerja tersebut tidak lulus masa percobaan (probation) atau pelatihan (training).
“Perlu diketahui bahwasanya anggota kami itu bukan pertama kalinya bekerja di perusahaan dengan jenis pekerjaan dan skill yang sama. Namun, perusahaan menyatakan tidak lulus probation atau lulus training dan tidak sesuai kriteria untuk menjadi karyawan tetap atau lanjut ke tahap selanjutnya,” jelasnya.
Irfan menilai istilah tidak lulus probation maupun training perlu menjadi perhatian karena dapat menimbulkan persepsi bahwa pekerja tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan pekerjaannya.
“Perlu digarisbawahi, pernyataan tidak lulus probation atau tidak lulus training itu bisa diartikan sebagai karyawan yang tidak bisa bekerja. Sementara mereka masuk bekerja melampirkan beberapa berkas administrasi, termasuk vaklaring dan sertifikasi sebagai bukti bahwa yang bersangkutan memang ahli di bidang tersebut,” tutur Irfan.
Meski sempat menyiapkan aksi, SPN menyatakan unjuk rasa bukan menjadi tujuan utama dalam memperjuangkan hak pekerja. Menurut Irfan, proses nonlitigasi tetap perlu ditempuh untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima para pihak.
“Kami sepakat aksi unjuk rasa bukan tujuan utama. Proses nonlitigasi dirasa perlu dilakukan sebagai salah satu alat perjuangan,” ujarnya.
Irfan mengungkapkan, SPN dalam waktu dekat akan difasilitasi Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor untuk bertemu dengan perwakilan manajemen PT VinFast atau pemilik perusahaan.
“Alhamdulillah, dalam waktu dekat kita akan difasilitasi oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Bapak Afriansyah Noor bertemu dengan perwakilan manajemen PT VinFast (owner) guna membedah beberapa permasalahan yang menimpa pengurus PSP SPN PT VinFast Automobile Indonesia dan hal-hal normatif lainnya yang dirasa perlu untuk disampaikan,” ungkapnya.
SPN, lanjut Irfan, juga kembali memberikan ruang diskusi kepada manajemen PT VAI untuk mengkaji persoalan yang terjadi dengan mengedepankan asas keadilan dan kesetaraan perlakuan terhadap pekerja.
“Dengan begitu, SPN kembali memberikan ruang diskusi internal kepada manajemen PT VAI untuk mengkaji permasalahan yang terjadi dengan mengedepankan asas keadilan, di mana seluruh karyawan berhak mendapatkan perlakuan yang sama di tempat kerja,” ucapnya.
Irfan menegaskan, SPN tetap berkomitmen menjaga hubungan industrial yang baik, harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan. Karena itu, pihaknya berharap persoalan yang terjadi dapat diselesaikan melalui mekanisme dialog dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SPN juga mengimbau para investor yang menjalankan usaha di Indonesia agar memahami dan mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai kebebasan berserikat.
“Kami Serikat Pekerja Nasional sebagai perwakilan pekerja menghimbau kepada para investor agar patuh dan taat terhadap aturan dan regulasi ketenagakerjaan yang ada di Indonesia. Penting bagi pengusaha juga memahami isi UU Nomor 21 Tahun 2000 yang mengatur tentang kebebasan berserikat,” pungkasnya. (cdp)
