Subang Masuk 4 Besar Daerah dengan Tambang Ilegal Terbanyak di Jabar, Ini Jumlahnya

PASUNDANEKSPRES.ID - Sebanyak 106 titik Penambangan Tanpa Izin (PETI) telah ditutup di 18 kabupaten dan kota di Jawa Barat sepanjang Januari hingga September 2026.
Kabupaten Subang menjadi salah satu daerah yang mencatat angka cukup tinggi dengan 10 titik tambang ilegal yang telah ditutup. Jumlah tersebut menempatkan Subang dalam daftar daerah dengan tambang ilegal terbanyak di Jabar.
Posisinya berada di urutan keempat setelah Cianjur dan Majalengka yang masing-masing mencatat 15 titik, serta Sukabumi dengan 13 titik.
Data tersebut disampaikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat. Penutupan PETI dilakukan di berbagai wilayah, termasuk Kuningan, Bogor, Purwakarta, Tasikmalaya hingga Indramayu.
Angka di Subang juga lebih tinggi dibandingkan beberapa daerah lain. Karawang tercatat memiliki tiga titik tambang ilegal yang ditutup, sedangkan Indramayu mencapai empat titik pada periode yang sama.
Subang Termasuk Daerah dengan Tambang Ilegal Terbanyak di Jabar
Posisi Subang dalam daftar tersebut terlihat dari jumlah titik yang telah ditutup hingga September 2026.
Dari 106 titik PETI yang ditertibkan di Jawa Barat, 10 di antaranya berada di Kabupaten Subang.
Berikut sejumlah daerah dengan penutupan PETI terbanyak:
- Cianjur: 15 titik
- Majalengka: 15 titik
- Sukabumi: 13 titik
- Subang: 10 titik
- Indramayu: 4 titik
- Karawang: 3 titik
Penutupan tidak hanya dilakukan terhadap satu jenis aktivitas pertambangan. Pengawasan mencakup kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi mineral yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan tata kelola.
Sebaran angka tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin masih ditemukan di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Subang menjadi salah satu wilayah yang memiliki angka penutupan relatif tinggi dalam periode Januari hingga September 2026.
ESDM Jelaskan Pelanggaran Pertambangan
Kepala Dinas ESDM Jawa Barat Tulus Arifan mengatakan, sebagian besar pelanggaran berkaitan dengan tata kelola serta pemenuhan ketentuan perizinan pertambangan.
“Kalau yang di sini biasanya di tata kelolanya. Kalau yang legal itu kan juga memang mereka seharusnya setiap tahun harus mengajukan dulu rencana kerja,” kata Tulus saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026), dikutip dari Bisnis.
Menurut Tulus, kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi mineral wajib mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pelaku usaha harus memenuhi sejumlah tahapan sebelum kegiatan pertambangan dijalankan, mulai dari aspek tata ruang hingga perizinan teknis. Beberapa persyaratan tersebut meliputi:
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di tingkat kabupaten atau kota.
- Izin lingkungan.
- Perizinan teknis di tingkat provinsi.
- Pengajuan rencana kerja pertambangan sesuai ketentuan.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari tata kelola yang harus dipenuhi agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan. Pengajuan rencana kerja juga perlu dilakukan secara berkala bagi kegiatan pertambangan legal.
Hingga September 2026, sebanyak 106 titik PETI telah ditutup di 18 kabupaten dan kota di Jawa Barat. Subang menyumbang 10 titik dan menempati urutan keempat dalam jumlah penutupan.
Catatan tersebut membuat Subang termasuk daerah dengan tambang ilegal terbanyak di Jawa Barat berdasarkan jumlah PETI yang telah ditutup sepanjang Januari hingga September 2026.
(pm)
