Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Motor Online Subang yang Praktis

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|11:00 WIB
Bagikan:
Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Motor Online Subang yang Praktis

PASUNDANEKSPRES.ID - Sudah tahu cara bayar pajak motor online Subang yang kini semakin mudah dilakukan melalui layanann E-Samsat Jawa Barat? Proses pembayarannya pun dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan yang dibutuhkan telah terpenuhi.

Selain itu, pembayaran pajak kendaraan juga bisa diselesaikan melalui berbagai kanal perbankan yang telah bekerja sama.

Nah, setelah mendapatkan kode bayar, pemilik kendaraan tidak perlu lagi mengantre di loket Samsat karena transaksi dapat dilakukan secara praktis dari tempat yang diinginkan.

Berikut panduan lengkap, mulai dari persyaratan yang harus disiapkan, cara mengecek besaran pajak kendaraan, mendapatkan kode pembayaran, hingga tahapan menyelesaikan transaksi dengan mudah.

Syarat Bayar Pajak Motor Online Subang

Sebelum melakukan pembayaran, pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi agar proses berjalan lancar.

Beberapa syarat yang perlu diperhatikan antara lain dikutip dari Mobil123:

  • Kendaraan terdaftar di wilayah Provinsi Jawa Barat.
  • Kendaraan tidak dalam status blokir maupun blokir data kepemilikan.
  • Pemilik kendaraan merupakan wajib pajak perorangan, bukan atas nama perusahaan, yayasan, atau badan usaha.
  • Memiliki e-KTP yang masih berlaku.
  • Nomor telepon aktif.
  • Memiliki rekening atau kartu ATM dari bank yang mendukung pembayaran, seperti BJB, BCA, BNI, BRI, Mandiri, CIMB Niaga, atau Permata.
  • Berlaku untuk pembayaran pajak tahunan, bukan penggantian pelat nomor.
  • Pembayaran dilakukan paling lambat enam bulan sebelum jatuh tempo.

Cek Pajak Kendaraan Sebelum Membayar

Ada beberapa cara yang dapat digunakan.

1. Melalui Aplikasi Sapawarga

Layanan SAMBARA di Aplikasi Sapawarga menyediakan layanan informasi pajak kendaraan sekaligus pembayaran secara online.

Langkahnya cukup mudah:

  • Unduh aplikasi Sapawarga melalui Play Store atau App Store.
  • Pilih menu Info PKB.
  • Masukkan nomor polisi kendaraan beserta warna pelat.
  • Tekan menu Cari.
  • Informasi kendaraan beserta besaran pajak akan langsung ditampilkan.

2. Melalui Situs Bapenda Jawa Barat

Pilihan lainnya adalah memanfaatkan layanan pada situs resmi Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.

Caranya meliputi:

  • Buka layanan Info PKB. (https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/)
  • Masukkan nomor polisi, warna kendaraan, dan kode keamanan.
  • Klik "Lihat Info".
  • Setelah itu akan ada informasi lengkap pada "Detail Kendaraan Anda" yang memuat Informasi Kendaraan, Informasi Pajak dan PNBP, dan Informasi Biaya
  • Lalu ada keterangan: 
    "Untuk memperoleh kode bayar, silahkan akses Sambara pada Aplikasi Sapawarga"

3. Menggunakan Aplikasi SIGNAL

SIGNAL merupakan aplikasi resmi yang juga menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan tahunan sekaligus pengesahan STNK.

Setelah mengunduh aplikasi, lakukan pendaftaran akun menggunakan NIK, alamat email, nomor ponsel aktif, serta proses verifikasi identitas. 

Setelah kendaraan didaftarkan, informasi pajak kendaraan dapat langsung diakses melalui aplikasi.

4. Melalui SMS

Layanan pengecekan juga tersedia melalui SMS ke nomor 8893 menggunakan format:

  • INFO(spasi)RANMOR(spasi)NomorPolisi
  • Informasi besaran pajak akan dikirim melalui pesan balasan.

Cara Bayar Pajak Motor Online Subang

Setelah mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar, langkah berikutnya adalah memperoleh kode pembayaran.

1. Aplikasi Sapawarga

Berikut lengkapnya:

  • Unduh aplikasi Sapawarga melalui Google Play Store atau App Store.
  • Setelah aplikasi terpasang, pilih layanan "Sambara" lalu masuk ke menu Pajak Kendaraan Bermotor.
  • Isi data kendaraan yang diminta, seperti NIK, nomor polisi, dan nomor rangka kendaraan.
  • Klik opsi Bayar Sekarang, kemudian tentukan metode pembayaran yang tersedia, mulai dari e-wallet hingga transfer bank.

2. WhatsApp Bapenda Jabar

Berikut lengkapnya:

  • Simpan nomor WhatsApp resmi Bapenda Jabar di 0811 2230 1818, lalu mulai percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
  • Kirim pesan "Halo" untuk membuka layanan, kemudian pilih menu 1 atau opsi pembayaran Pajak Kendaraan.
  • Masukkan nomor polisi kendaraan serta NIK e-KTP pemilik yang sesuai dengan data pada STNK.
  • Ikuti petunjuk yang diberikan hingga mendapatkan Kode Bayar.
  • Setelah kode pembayaran diperoleh, lakukan transaksi melalui layanan yang tersedia, seperti mobile banking, ATM, maupun platform e-commerce.

Meski prosesnya dilakukan secara online, tetap pastikan seluruh data kendaraan dan identitas sesuai agar pembayaran berjalan lancar.

Selalu cek informasi terbaru dari layanan E-Samsat Jawa Barat apabila terdapat perubahan ketentuan maupun mekanisme pembayaran.

(pm)

Berita Terbaru

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Nasional8 jam lalu
Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Subang8 jam lalu
Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Subang8 jam lalu
Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Bandung Barat9 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Purwakarta9 jam lalu
Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Purwakarta9 jam lalu
Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Subang9 jam lalu
Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Lifestyle12 jam lalu
Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Lifestyle13 jam lalu
Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Headline13 jam lalu