Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bawaslu Purwakarta Imbau KPU Soal Penyusunan DPS Pilkada Serentak

E
EgiEditor: Egi
|19:08 WIB
Bagikan:
Bawaslu Purwakarta Imbau KPU Soal Penyusunan DPS Pilkada Serentak
Anggota Bawaslu Purwakarta Wahyudin mengimbau KPU Purwakarta agar melaksanakan penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)

PURWAKARTA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta agar melaksanakan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Melalui surat nomor 104/PM.00.02/K.JB/08/2024, Bawaslu mengingatkan agar KPU dalam sub tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Anggota Bawaslu Purwakarta Wahyudin mengatakan, sebagai upaya pencegahan dugaan pelanggaran  dalam proses Penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana diatur dalam UU Pemilihan yang diturunkan melalui Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu, Bawaslu berkewajiban mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai dengan regulasi yang mengatur dalam tahapan penyusunan daftar pemilih.

"Karena tugas kami di Bawaslu itu tidak hanya mengawasi dan menindak dugaan pelanggaran, tapi kami juga berkewajiban untuk mengingatkan dan melakukan pencegahan dugaan pelanggaran dalam setiap tahapan Pemilihan, terutama tahapan penyusunan daftar pemilih yang hari ini sedang berjalan," kata Wahyudin kepada wartawan, Selasa (6/8).

Menurut Wahyudin, pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang sudah selesai pada 24 Juli 2024 lalu, sekarang ini dilanjutkan dengan pleno DPS, dimulai dari rekap tingkat kelurahan/desa, kecamatan hingga pleno di tingkat kabupaten, yang nantinya berlanjut ke tingkat provinsi.

"Pada pleno rekapitulasi dan penetapan DPS, setiap jenjang jajaran KPU agar melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran sesuai dengan hasil coklit yang telah dilaksanakan. Kemudian, mengumumkan salinan DPS di tempat yang telah ditentukan," ujarnya.

Wahyudin mengingatkan, dalam rekapitulasi dan menetapkan DPS harus dilakukan secara terbuka. "Yakni, dengan memperhatikan perlindungan data  pribadi sesuai ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi," ucap Wahyudin.(add)

Berita Terbaru

Kejari dan Bapas Subang Laksanakan  Eksekusi Pidana Kerja Sosial

Kejari dan Bapas Subang Laksanakan  Eksekusi Pidana Kerja Sosial

Headline3 jam lalu
Hujan Disertai Angin Puting Beliung Terjang Padalarang

Hujan Disertai Angin Puting Beliung Terjang Padalarang

Bandung Barat4 jam lalu
Kejari Purwakarta Turut Sukseskan Ngosrek Bersama Lintas Sektoral di Situ Buleud

Kejari Purwakarta Turut Sukseskan Ngosrek Bersama Lintas Sektoral di Situ Buleud

Purwakarta4 jam lalu
Ikuti Deklarasi Damai, Cakades Diingatkan Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas

Ikuti Deklarasi Damai, Cakades Diingatkan Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas

Subang5 jam lalu
ADVERTISEMENT
HP Terbaru Akhir Tahun 2026: Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap, dari Rp1 Jutaan

HP Terbaru Akhir Tahun 2026: Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap, dari Rp1 Jutaan

Lifestyle5 jam lalu
Desak Pemkab Turun Tangan, FMSB Soroti Tenaga Kerja Lokal dan Perizinan PT CMM

Desak Pemkab Turun Tangan, FMSB Soroti Tenaga Kerja Lokal dan Perizinan PT CMM

Subang5 jam lalu
Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta Cabut Izin KBIHU Al-Fatah

Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta Cabut Izin KBIHU Al-Fatah

Purwakarta5 jam lalu
Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Tawuran Lapor Berkala

Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Tawuran Lapor Berkala

Purwakarta5 jam lalu
Satpol PP Karawang Siapkan Personel Bantuan Pilkades Digital,  Antisipasi Gangguan Proses Pemilihan

Satpol PP Karawang Siapkan Personel Bantuan Pilkades Digital, Antisipasi Gangguan Proses Pemilihan

Karawang5 jam lalu
DPRD Karawang Kecewa Terhadap PT Nipro Indonesia Jaya

DPRD Karawang Kecewa Terhadap PT Nipro Indonesia Jaya

Karawang5 jam lalu