Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

DPRD Kota Bandung Apresiasi Wali Kota dan Pangdam III, Dukung Penegakan Perda No.14/2019

H
HubaEditor: Huba
|08:15 WIB
Bagikan:
DPRD Kota Bandung Apresiasi Wali Kota dan Pangdam III, Dukung Penegakan Perda No.14/2019
KOMITMEN: DPRD Kota Bandung bersama sejumlah organisasi keagamaan dan kepemudaan menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

KOTA BANDUNG-DPRD Kota Bandung bersama sejumlah organisasi keagamaan dan kepemudaan menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang mengatur penutupan tempat hiburan selama Bulan Suci Ramadan. 

Komitmen tersebut disepakati dalam audiensi yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jl. Sukabumi, belum lama ini.

Audiensi dihadiri perwakilan berbagai organisasi keagamaan, seperti PP Muhammadiyah, PC Nahdlatul Ulama (NU), PB Persis, Dai Bandung Bersatu, Forum Kerukunan Umat Beragama dan KNPI. 

Selain itu, turut hadir perwakilan MUI, Kemenag Kota Bandung, Yayasan Baitul Mal, serta ibu-ibu majelis taklim. 

Dari pihak Pemerintah Kota Bandung, audiensi dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kasatpol PP, Kadisbudpardan Kepala Kesbangpol.

DPRD Kota Bandung juga telah membuat surat pernyataan sikap dengan sejumlah ormas Islam dan organisasi kepemudaan untuk turut melakukan pengawasan aktivitas dari tempat-tempat hiburan malam sepanjang Bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya mengatakan, pada Bulan Ramadan kali ini pihaknya berharap implementasi penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2019 dapat betul-betul dilaksanakan dengan tegas. 

Sehingga, pelanggaran perda itu bisa dihentikan dan sebagaimana terwujudnya visi Kota Bandung Unggul, Terbuka, Amanah, Maju dan Agamis (UTAMA).

"Kami juga mengapreasi langkah cepat yang dilakukan Kang Farhan selaku Wali Kota Bandung, karena tidak lama setelah surat edaran dari Disbudpar ini keluar, beliau juga mengeluarkan surat edaran Wali Kota yang intinya sama, mengingatkan para pengusaha terkait penegakan Perda," ujarnya. 

Hal tersebut, kata Edwin Senjaya, adalah bentuk komunikasi yang baik dan mudah-mudahan bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan di masa-masa yang akan datang.

Edwin Senjaya menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam dan peredaran juga penjualan minuman keras ilegal adalah pekerjaan besar semua pemangku kepentingan di Kota Bandung.

"Ini adalah tugas dan pekerjaan besar kita semua, tidak hanya Pemerintah Kota Bandung atau kami di DPRD Kota Bandung saja, tapi juga mengharapkan peran serta seluruh masyarakat Kota Bandung," ucapnya.

Seluruhnya, kata dia, dapat bersinergi dan berkolaborasi, terutama ikut mengawasi wilayahnya masing-masing dari potensi terjadinya pelanggaran.

Dalam kesempatan tersebut, Edwin Senjaya memberikan apreasiasi yang sebesar-besarnya kepada Panglima Kodam/III Siliwangi Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman yang juga telah mengeluarkan surat edaran dan instruksinya.

Surat edaran dan instruksi tersebut ditujukan bagi para pengusaha dan pengguna aset dari otoritas Kodam/III Siliwangi, terkait penutupan kegiatan usaha yang berupa bar, klub malam, diskotik, pub, dan tempat biliard selama bulan Ramadan, di Jalan Gudang Selatan, terhitung mulai Jumat, 28 Februari sampai dengan Rabu, 2 April 2025.

Edwin Senjaya pun mengajak seluruh masyarakat Kota Bandung, apabila mengetahui terjadinya penyimpangan atau pelanggaran Perda bisa langsung disampaikan ke aparatur kewilayahan atau bahkan kepada DPRD Kota Bandung agar dapat segera ditindaklanjuti.

Terlebih, DPRD Kota Bandung memiliki fungsi sebagai kontrol dan pengawasan terhadap tegaknya Perda di Kota Bandung.

"Saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Bandung, mari kita mencintai Kota Bandung ini, kita jaga bersama, dan jangan sampai kita melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan diri kita, apalagi merugikan Kota Bandung," katanya.

Ia mengajak semua untuk bersatu, bergandengan tangan untuk menciptakan Kota Bandung yang aman, nyaman, kondusif, dan sejahtera. 

"Mari kita panceg dina galur, akur jeung dulur, babarengan ngajaga lembur, silih asah, silih asih, silih asuh, silih wangikeun," ujarnya.

Edwin Senjaya menambahkan penerapan aturan ini harus ditegakkan tanpa pengecualian.

“Penutupan tempat hiburan selama Ramadan tidak hanya merupakan amanat perda, tetapi juga diperkuat oleh Surat Edaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Langkah penegakan perlu mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat,” ucapnya.

Melalui forum tersebut, sejumlah perwakilan ormas menegaskan jika masih ditemukan pelanggaran, mereka siap melakukan aksi lebih lanjut. Mereka juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum yang melindungi pelanggaran Perda No. 14 Tahun 2019.(adv/add/ysp)

Berita Terbaru

Daftar HP Samsung Terbaru 2026 Lengkap dengan Spesifikasi dan Harga Oktober

Daftar HP Samsung Terbaru 2026 Lengkap dengan Spesifikasi dan Harga Oktober

Lifestyle4 jam lalu
Mantan Kepala SMPN 2 Ngamprah Wajib Kembalikan Rp 159 Juta dalam 60 Hari

Mantan Kepala SMPN 2 Ngamprah Wajib Kembalikan Rp 159 Juta dalam 60 Hari

Bandung Barat6 jam lalu
Dede Hidayat, Cakades Cijambe Nomor 4 Usung Visi Cijambe Bermartabat

Dede Hidayat, Cakades Cijambe Nomor 4 Usung Visi Cijambe Bermartabat

Subang6 jam lalu
Panitia Pilkades Cibogo Segera Tetapkan DPS

Panitia Pilkades Cibogo Segera Tetapkan DPS

Subang6 jam lalu
ADVERTISEMENT
BAZNAS dan BPBD Subang Bersinergi, Perkuat Penanganan Bencana dan Bantuan Kemanusiaan

BAZNAS dan BPBD Subang Bersinergi, Perkuat Penanganan Bencana dan Bantuan Kemanusiaan

Subang6 jam lalu
Manfaatkan Waktu Istirahat, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0605/Subang Bermain Bola Bersama Siswa SDN Bukanagara

Manfaatkan Waktu Istirahat, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0605/Subang Bermain Bola Bersama Siswa SDN Bukanagara

Subang6 jam lalu
Pemkab Karawang Lepas 689 Atlet Kontingen Porprov XV Jawa Barat Tahun 2026

Pemkab Karawang Lepas 689 Atlet Kontingen Porprov XV Jawa Barat Tahun 2026

Karawang6 jam lalu
Transparansi BUMDes jadi Sorotan, Warga Desa Sawangan Pertanyakan Dukungan Desa kepada PT CMM

Transparansi BUMDes jadi Sorotan, Warga Desa Sawangan Pertanyakan Dukungan Desa kepada PT CMM

Subang6 jam lalu
Siapkan BUMD Kembangkan Sumur Migas Haur Gede, Pemkab Karawang Targetkan MoU dengan Pertamina  2027

Siapkan BUMD Kembangkan Sumur Migas Haur Gede, Pemkab Karawang Targetkan MoU dengan Pertamina  2027

Karawang6 jam lalu
SMK PGRI Subang Buka Peluang Kerja di Luar Negeri, Buka Pelatihan Bahasa Mulai dari Siswa Kelas X

SMK PGRI Subang Buka Peluang Kerja di Luar Negeri, Buka Pelatihan Bahasa Mulai dari Siswa Kelas X

Subang6 jam lalu