Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Ini Jadwal dan Aturan Peserta SKD CPNS Kemenag 2024, Ada Syarat Pakai Pita Hijau

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|11:34 WIB
Bagikan:
Ini Jadwal dan Aturan Peserta SKD CPNS Kemenag 2024, Ada Syarat Pakai Pita Hijau
Jadwal dan Aturan Peserta SKD CPNS Kemenag 2024 (Foto: laman Kemenag)

PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai jadwal dan aturan peserta SKD CPNS Kemenag 2024.

Pengumuman jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama 2024 telah diumumkan oleh Kemenag pada Senin (14/10).

Peserta CPNS Kemenag 2024 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti ujian SKD CPNS sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Kendati demikian, pelaksanaan ujian SKD CPNS 2024 mulai digelar hari ini pada Rabu (16/10).

BACA JUGA:Ujian SKD CPNS 2024 Dimulai, Apa Saja Dokumen yang Harus Dibawa Saat Pelaksanaan Tes?

Sementara itu, ujian SKD CPNS Kemenag 2024 akan dilaksanakan pada 18 Oktober hingga 11 November 2024 untuk di dalam negeri sedangkan pelaksanaan ujian di luar negeri dimulai pada 22-24 Oktober 2024.

Hal ini tercantum melalui Pengumuman melalui Pengumuman Nomor: P-3672/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024 tentang pelaksanaan SKD CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024 tertanggal 14 Oktober 2024.

Kemenag menyampaikan sejumlah aturan dan tata tertib bagi peserta ujian SKD CPNS Kemenag 2024, mulai dari aturan berpakaian, dokumen yang dibawa, jadwal, dan lain-lain.

Perlu diketahui bahwa saat pelaksanaan tes, peserta CPNS Kemenag harus menggunakan pita hijau yang dikaitkan di lengan kiri peserta.

BACA JUGA:Jadwal SKD CPNS 2024: Kisi-Kisi, Jumlah Soal, dan Nilai Ambang Batas

Berikut jadwal dan aturan peserta SKD CPNS Kemenag 2024 yang dilansir dari pengumuman resmi Kemenag mengenai Pelaksanaan SKD CPNS 2024 Kemenag RI T.A 2024.

Tata Tertib Peserta Ujian SKD CPNS Kemenag 2024

A. TATA TERTIB PESERTA
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum SKD dimulai;
2. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli  yang masih      berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat    yang berwenang dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman  https://sscasn.bkn.go.id; dan
b. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu, dengan ketentuan : 
a. Pria: kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang bahan kain berwarna gelap;
b. Wanita kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang/rok bahan kain berwarna gelap dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut. Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna gelap; dan
c. Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal.
4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
5. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi Registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);
6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
7. Peserta dilarang:
a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan    lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya; 
c. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
d. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
e. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
f. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
g. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
h. Merokok dalam ruangan seleksi;                                                                                     i. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
j. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun
8. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
9. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
10. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;

BACA JUGA:Catat Hal Ini! Ketentuan Pakaian dan Tata Tertib Peserta Ujian SKD CPNS 2024

Pembagian Sesi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenag 2024
1. Pembagian Waktu Pelaksanaan selain Hari Jumat

Sesi I
1. 06.30 - 08.00 (90 Menit)
- Registrasi dan pemberian PIN Peserta
- Penitipan barang
- Body Checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
2. 08.00 - 09.40 (100 Menit) - Pelaksanaan SKD CPNS

Sesi II
1. 09.00 - 10.30 (90 Menit)
- Registrasi dan pemberian PIN Peserta
- Penitipan barang
- Body Checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
2. 10.30 - 12.10 (100 Menit) - Pelaksanaan SKD CPNS

Sesi III
1. 11.30 - 13.00 (90 Menit)
- Registrasi dan pemberian PIN Peserta
- Penitipan barang
- Body Checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
2. 13.00 - 14.40 (100 Menit) - Pelaksanaan SKD CPNS

Sesi IV
1. 14.00 - 15.30 (90 Menit)
- Registrasi dan pemberian PIN Peserta
- Penitipan barang
- Body Checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
2. 15.30 - 17.10 (100 Menit) - Pelaksanaan SKD CPNS


2. Pembagian Waktu Pelaksanaan Hari Jumat
Sesi I
1. 06.30 - 08.00 (90 Menit)
- Registrasi dan pemberian PIN Peserta
- Penitipan barang
- Body Checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
2. 08.00 - 09.40 (100 Menit) - Pelaksanaan SKD CPNS

Sesi II
1. 13.30 - 15.00 (90 Menit)
- Registrasi dan pemberian PIN Peserta
- Penitipan barang
- Body Checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
2. 15.00 - 16.40 (100 Menit) - Pelaksanaan SKD CPNS

Demikian informasi mengenai jadwal dan aturan peserta SKD CPNS Kemenag 2024. (inm)

Berita Terbaru

Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

Nasional3 menit lalu
Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK hari ini pada rabu 7 Oktober 2026

Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK hari ini pada rabu 7 Oktober 2026

Nasional38 menit lalu
Dapat Nomor Urut 3, Aryana Fokus Benahi Data Bantuan dan Layanan Sosial di Sagalaherang Kaler

Dapat Nomor Urut 3, Aryana Fokus Benahi Data Bantuan dan Layanan Sosial di Sagalaherang Kaler

Subang45 menit lalu
DPR Wacanakan Wajib Militer Terbatas, Sasar Generasi Muda

DPR Wacanakan Wajib Militer Terbatas, Sasar Generasi Muda

Nasional54 menit lalu
ADVERTISEMENT
Rencana Pemerintah Gratiskan Pendidikan dari TK hingga Perguruan Tinggi

Rencana Pemerintah Gratiskan Pendidikan dari TK hingga Perguruan Tinggi

Nasional1 jam lalu
Danau Saguling di Bandung Barat Mengering, Warga Manfaatkan Lahan untuk Bertani

Danau Saguling di Bandung Barat Mengering, Warga Manfaatkan Lahan untuk Bertani

Bandung Barat1 jam lalu
Prabowo Kumpulkan 800 Perwira TNI-Polri di Istana, Konsolidasi Pertahanan Jadi Sorotan

Prabowo Kumpulkan 800 Perwira TNI-Polri di Istana, Konsolidasi Pertahanan Jadi Sorotan

Nasional1 jam lalu
Kronologi Ledakan di San Antonio Pakuwon City Surabaya, Dipicu Kebocoran Gas

Kronologi Ledakan di San Antonio Pakuwon City Surabaya, Dipicu Kebocoran Gas

Nasional2 jam lalu
Impor Mobil CBU Indonesia Anjlok 47,8 Persen, Apa Dampaknya ke Pasar Mobil?

Impor Mobil CBU Indonesia Anjlok 47,8 Persen, Apa Dampaknya ke Pasar Mobil?

Nasional3 jam lalu
Data Center AI Jatiluhur: Seberapa Besar Dampaknya untuk Warga dan Ekonomi Jawa Barat?

Data Center AI Jatiluhur: Seberapa Besar Dampaknya untuk Warga dan Ekonomi Jawa Barat?

Purwakarta3 jam lalu