Kejari Subang Beberkan Kinerja Selama Satu Tahun, 7 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice

PASUNDANEKSPRES.ID - Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, menyampaikan capaian kinerja Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Subang sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren positif, baik dari sisi penyelesaian perkara maupun penerapan paradigma penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.
Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang menjalankan tugas dan wewenang yang meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, eksaminasi, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, serta pengawasan atas pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya.
“Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kejari Subang berhasil menyelesaikan 7 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif,” ungkap Dr. Noordien Kusumanegara kepada Pasundan Ekspres.
Perkara-perkara tersebut terdiri atas tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan, pengeroyokan, pencurian, serta penipuan. Seluruhnya dinilai memenuhi syarat penyelesaian berbasis pemulihan, dengan mengedepankan kesepakatan para pihak dan kepentingan korban, pelaku, serta masyarakat.
Adapun perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif tersebut antara lain kasus pelanggaran lalu lintas, pengeroyokan, beberapa perkara pencurian, serta satu perkara penipuan.
“Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan Kejaksaan dalam mendorong penyelesaian perkara secara proporsional dan berorientasi pada keadilan substantif,” ujarnya.
Tidak hanya itu, hingga Desember 2025, Kejaksaan Negeri Subang juga telah membentuk Rumah Restorative Justice yang berlokasi di lingkungan Kantor Kecamatan Subang.
Fasilitas tersebut telah dimanfaatkan secara optimal sebagai sarana penyelesaian perkara berbasis dialog, musyawarah, dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Dari sisi penanganan perkara, selama Januari hingga Desember 2025 tercatat 350 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk ke Kejari Subang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 262 berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Selanjutnya, 278 perkara telah dilimpahkan ke tahap II dan diproses hingga menjalani pemeriksaan persidangan, memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, serta dilaksanakan eksekusinya.
Dalam periode yang sama, Kejari Subang juga menangani upaya hukum banding sebanyak 21 perkara dan kasasi sebanyak 11 perkara.
Dalam kurun waktu tahun 2025, perkara yang paling mendominasi adalah tindak pidana narkotika dengan total 63 perkara, yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat dampaknya terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dr. Noordien Kusumanegara menegaskan, dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026, penegakan hukum ke depan akan mengalami pergeseran paradigma.
Pendekatan retributif akan semakin ditinggalkan dan digantikan dengan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, serta menghormati hak asasi manusia, dengan fokus pada pemulihan keseimbangan.
“Jaksa dituntut untuk menyesuaikan cara pandang dan teknis penuntutan sesuai dengan semangat KUHP baru, sehingga penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tegasnya.
Capaian ini, kata Noordien menjadi wujud komitmen Kejaksaan Negeri Subang dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, serta adaptif terhadap perkembangan hukum nasional.(cdp/ysp)
