Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Inilah Info Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|15:00 WIB
Bagikan:
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Inilah Info Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Info iuran BPJS Kesehatan terbaru usai Presiden Jokowi umumkan hapuskan sistem kelas BPJS Kesehatan. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Berikut info iuran BPJS Kesehatan terbaru usai Presiden Jokowi umumkan hapuskan sistem kelas BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan yang digunakan sebagai jaminan kesehatan masyarakat Indonesia dikabarkan akan mengalami perubahan sistem di tahun 2025 mendatang.

Perubahan sistem ini terkait dengan penghapusan sistem kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Hal ini telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Penggantian sistem kelas dari BPJS Kesehatan ke KRIS dapat menjadi standar minimum pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

Menurut Pasal 103B Ayat 1, bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Adapun, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar paling lambat pada 30 Juni 2025.

Lebih lanjut, dalam pasal 103B Ayat 7 disebutkan bahwa penerapan tarif, manfaat dan iuran KRIS setelah kebijakan baru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Meski sistem kelas BPJS Kesehatan akan dihapuskan dan diganti KRIS, namun besaran iuran peserta BPJS Kesehatan tidak berubah sesuai aturan yang berlaku.

Bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku:

Kelas I: Rp 150.000 per bulan

Kelas II: Rp 100.000 per bulan

Kelas III: Rp 42.000 per bulan (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang) sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000.

Itulah informasi mengenai iuran BPJS Kesehatan terbaru usai Presiden Jokowi umumkan hapuskan sistem kelas BPJS Kesehatan. (inm)

Berita Terbaru

Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Lifestyle46 menit lalu
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Nasional59 menit lalu
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Nasional1 jam lalu
Ramai Seruan Netizen Malaysia Boikot Produk Indonesia, Sejarah Lagu "Negaraku" Ikut Diungkit

Ramai Seruan Netizen Malaysia Boikot Produk Indonesia, Sejarah Lagu "Negaraku" Ikut Diungkit

Lifestyle1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Muncul Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Ini Kata Mendikdasmen

Muncul Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Ini Kata Mendikdasmen

Nasional1 jam lalu
Polres Subang Bedah Rumah Mak Datem di Cibogo

Polres Subang Bedah Rumah Mak Datem di Cibogo

Headline1 jam lalu
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Subang Batch 6 Dibuka, Ada 3 Program Gratis!

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Subang Batch 6 Dibuka, Ada 3 Program Gratis!

Subang1 jam lalu
Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Agenda Internal jadi Alasan

Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Agenda Internal jadi Alasan

Nasional2 jam lalu
7 Pria Diduga Bawa Kabur Mesin ATM di India, Uangnya Rp90 Jutaan

7 Pria Diduga Bawa Kabur Mesin ATM di India, Uangnya Rp90 Jutaan

Headline2 jam lalu
80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online, Komdigi Ungkap Langkah Pemerintah

80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online, Komdigi Ungkap Langkah Pemerintah

Nasional2 jam lalu