Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Inilah Info Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|15:00 WIB
Bagikan:
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Inilah Info Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Info iuran BPJS Kesehatan terbaru usai Presiden Jokowi umumkan hapuskan sistem kelas BPJS Kesehatan. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Berikut info iuran BPJS Kesehatan terbaru usai Presiden Jokowi umumkan hapuskan sistem kelas BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan yang digunakan sebagai jaminan kesehatan masyarakat Indonesia dikabarkan akan mengalami perubahan sistem di tahun 2025 mendatang.

Perubahan sistem ini terkait dengan penghapusan sistem kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Hal ini telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Penggantian sistem kelas dari BPJS Kesehatan ke KRIS dapat menjadi standar minimum pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

Menurut Pasal 103B Ayat 1, bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Adapun, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar paling lambat pada 30 Juni 2025.

Lebih lanjut, dalam pasal 103B Ayat 7 disebutkan bahwa penerapan tarif, manfaat dan iuran KRIS setelah kebijakan baru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Meski sistem kelas BPJS Kesehatan akan dihapuskan dan diganti KRIS, namun besaran iuran peserta BPJS Kesehatan tidak berubah sesuai aturan yang berlaku.

Bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku:

Kelas I: Rp 150.000 per bulan

Kelas II: Rp 100.000 per bulan

Kelas III: Rp 42.000 per bulan (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang) sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000.

Itulah informasi mengenai iuran BPJS Kesehatan terbaru usai Presiden Jokowi umumkan hapuskan sistem kelas BPJS Kesehatan. (inm)

Berita Terbaru

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga7 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang7 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta8 jam lalu
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle8 jam lalu
ADVERTISEMENT
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang8 jam lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional9 jam lalu
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang10 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional10 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional11 jam lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline11 jam lalu