Warga Keluhkan Dugaan Pemasangan WiFi Ilegal di Perumahan, Sinyal Tumpang Tindih Ganggu Kenyamanan

PURWAKARTA - Sejumlah warga di Perumahan Fortuna Kecamatan Campakasari, mengeluhkan adanya pemasangan perangkat WiFi ilegal yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Aksi tersebut diduga kuat melanggar aturan dan menimbulkan gangguan sinyal yang signifikan bagi pengguna internet resmi di kawasan tersebut.
Keluhan ini mencuat setelah beberapa hari terakhir, kualitas koneksi internet di rumah-rumah warga mendadak menurun drastis. Setelah dilakukan pengecekan mandiri, warga menemukan adanya router atau access point tambahan yang dipasang sembarangan di tiang listrik atau atap rumah kosong tanpa izin pemilik maupun koordinasi dengan RT/RW.
"Awalnya kami kira provider kami yang bermasalah, tapi setelah dicek ternyata ada alat WiFi liar yang sinyalnya sangat kuat dan menabrak frekuensi kami. Akibatnya, streaming jadi buffering parah dan video call sering putus," ujar Rahmat salah satu warga perumahan Fortuna Campaka.
Warga menilai tindakan oknum tersebut tidak hanya merugikan secara teknis, tetapi juga mengganggu ketertiban umum. Pemasangan kabel yang tidak rapi dan perangkat yang ditempel seenaknya dikhawatirkan membahayakan keselamatan, terutama saat musim hujan atau angin kencang.
Ketua RW 05 Desa Campakasari Moh.Kosim misalnya, dirinya membenarkan adanya laporan dari warganya. Ia menyatakan bahwa pihaknya belum pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk memasang infrastruktur jaringan di wilayahnya.
"Kami sudah tegur warga yang rumahnya dipakai sebagai titik pancar, tapi mereka beralasan itu hanya 'bagi-bagi' kuota. Ini jelas melanggar karena tidak ada izin prinsip dari lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal jika sinyalnya terus mengganggu tetangga," jelasnya.
Warga kini berharap aparat kepolisian bersama dinas terkait dapat segera menertibkan perangkat ilegal tersebut. Mereka menuntut adanya sosialisasi ulang mengenai etika bertetangga dan aturan penggunaan sarana publik agar kenyamanan bersama tetap terjaga.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap orang yang menyelenggarakan jaringan telekomunikasi tanpa izin konsepsi atau izin operasi dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Sanksi ini berlaku baik bagi individu maupun badan usaha yang beroperasi di luar koridor legalitas.
Selain UU Telekomunikasi, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE jika aktivitas tersebut melibatkan akses ilegal ke jaringan komputer atau sistem elektronik orang lain tanpa hak. Ancaman pidananya mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Sekertaris Karang Taruna Kecamatan Campaka Dian (40) menegaskan, bahwa izin penyelenggaraan telekomunikasi bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak untuk menjamin kualitas layanan dan keamanan data pengguna.
"Bisnis WiFi liar itu ibarat menjual obat palsu. Konsumen dirugikan karena sinyal tidak stabil, frekuensi terganggu, dan tidak ada jaminan perlindungan data pribadi. Kami tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang melanggar, termasuk mencabut alat dan memproses secara hukum," tegasnya.
Selain sanksi pidana, pelaku bisnis WiFi ilegal juga menghadapi risiko sanksi perdata. Penyedia layanan internet resmi (ISP) yang frekuensinya terganggu akibat interferensi alat ilegal berhak menggugat ganti rugi atas kerugian bisnis dan biaya pemulihan jaringan. Nilainya bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah tergantung dampak yang ditimbulkan.
"Banyak pelaku berdalih mereka hanya 'berbagi rezeki' dengan tetangga. Namun, ketika ada unsur komersial seperti pungutan bulanan atau penjualan voucher, itu sudah masuk kategori penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Regulasi jelas mensyaratkan izin, dan pelanggarannya adalah tindak pidana," jelasnya.(mas/ysp)
