Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Komisioner KPU Purwakarta Tidak Boleh Nyalon Bupati Purwakarta

E
EgiEditor: Egi
|19:41 WIB
Bagikan:
Komisioner KPU Purwakarta Tidak Boleh Nyalon Bupati Purwakarta
Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta Oyang Este Binos(Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)

PURWAKARTA-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta Jawa Barat tidak dibolehkan maju mencalonkan diri sebagai calon bupati/wakil bupati Purwakarta periode 2024-2029.

"Sekarang tidak boleh," kata Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta Oyang Este Binos saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPU, Jl. Flamboyan, Purwakarta, Senin (22/7).

Menurutnya, ketentuan pencalonan Bupati/Wakil Bupati pada Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU No 8 Tahun 2024. Di dalamnya disebutkan, komisioner KPU yang maju menjadi calon bupati/wakil bupati harus mengundurkan diri paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran calon.

"Sekarang waktu pendaftaran calon bupati tinggal 37 hari lagi. Jadi, kalau mau daftar calon bupati sudah tidak bisa. Sudah tidak boleh," ujar Binos menegaskan.

Sebagaimana diketahui, mengacu pada PKPU 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pilkada, masa pendaftaran calon bupati/wakil bupati akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024. (add)

Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon ketika mendaftar di antaranya :

- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945

- Berpendidikan SLTA/sederajat

- Berusia paling rendah 25 tahun

- Mampu jasmani dan rohani

- Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman maksimal 5 tahun

- Tidak sedang dicabut hak pilihnya

- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela

- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi

- Tidak memiliki tanggungan utang pribadi yang merugikan negara

- Tidak sedang dinyatakan pailit

- Belum pernah menjabat dua periode sebagai bupati/wakil bupati dalam jabatan yang sama

- Tidak sedang menjabat penjabat bupati

- Mundur dari jabatan anggota DPRD definitif mupun terpilih

- Mundur dari jabatan pada BUMN/BUMD

- Mundur dari penyelenggara pemilu

Berita Terbaru

Rekomendasi Wisata Subang untuk Perjalanan Dinas, Meeting Selesai Lanjut Jalan!

Rekomendasi Wisata Subang untuk Perjalanan Dinas, Meeting Selesai Lanjut Jalan!

Lifestyle1 jam lalu
Lengkap! Daftar Destinasi Wisata Bisnis di Subang Per September 2026, Bisa untuk Meeting hingga Kunjungan Kerja

Lengkap! Daftar Destinasi Wisata Bisnis di Subang Per September 2026, Bisa untuk Meeting hingga Kunjungan Kerja

Subang3 jam lalu
GIIAS Bandung 2026 Resmi Berakhir, 25.170 Pengunjung Padati Pameran Otomotif Jawa Barat

GIIAS Bandung 2026 Resmi Berakhir, 25.170 Pengunjung Padati Pameran Otomotif Jawa Barat

Nasional4 jam lalu
Bukan Sekadar Jalan-Jalan, Ini Tempat Wisata untuk Investor di Subang

Bukan Sekadar Jalan-Jalan, Ini Tempat Wisata untuk Investor di Subang

Jawa Barat5 jam lalu
ADVERTISEMENT
Polres Subang Amankan 36 Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas

Polres Subang Amankan 36 Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas

Headline7 jam lalu
Rekomendasi Wisata untuk Tamu Perusahaan di Subang

Rekomendasi Wisata untuk Tamu Perusahaan di Subang

Lifestyle7 jam lalu
Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Lifestyle8 jam lalu
Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Lifestyle9 jam lalu
Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline20 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle21 jam lalu