Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polda Jabar Tetapkan YouTuber Resbob sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|14:00 WIB
Bagikan:
Polda Jabar Tetapkan YouTuber Resbob sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda
Resbob sebagai tersangka tertunduk lesu

PASUNDANEKSPRES.ID - Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam perkara dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda.

Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup, termasuk keterangan saksi dan pendapat para ahli.

Menurut Rudi, Resbob diketahui berprofesi sebagai live streamer. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif tersangka melontarkan ujaran kebencian diduga untuk meraih keuntungan finansial berupa saweran atau donasi dari penonton saat siaran langsung.

“Tersangka menyadari bahwa konten yang dibuatnya berpotensi menjadi viral. Ketika tayangan viral, jumlah penonton meningkat dan saweran yang diterima juga bertambah, sehingga mendatangkan keuntungan,” ujar Rudi di Bandung, Rabu.

Kapolda menambahkan, setelah Resbob diamankan dan dibawa ke Mapolda Jawa Barat, penyidik segera menggelar perkara. Berdasarkan hasil gelar tersebut, penyidik secara resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Setelah gelar perkara dan mempertimbangkan hasil penyidikan, kami menetapkan Resbob sebagai tersangka,” kata Rudi.

Selain itu, Polda Jawa Barat masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran konten ujaran kebencian tersebut, termasuk dugaan pihak yang turut menyebarluaskan atau mengunggah ulang video dimaksud.

“Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, masih kami dalami dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara dan dapat diperberat hingga 10 tahun,” kata Rudi.

Berita Terbaru

Lengkap! Daftar Destinasi Wisata Bisnis di Subang Per September 2026, Bisa untuk Meeting hingga Kunjungan Kerja

Lengkap! Daftar Destinasi Wisata Bisnis di Subang Per September 2026, Bisa untuk Meeting hingga Kunjungan Kerja

Subang1 jam lalu
GIIAS Bandung 2026 Resmi Berakhir, 25.170 Pengunjung Padati Pameran Otomotif Jawa Barat

GIIAS Bandung 2026 Resmi Berakhir, 25.170 Pengunjung Padati Pameran Otomotif Jawa Barat

Nasional2 jam lalu
Bukan Sekadar Jalan-Jalan, Ini Tempat Wisata untuk Investor di Subang

Bukan Sekadar Jalan-Jalan, Ini Tempat Wisata untuk Investor di Subang

Jawa Barat3 jam lalu
Polres Subang Amankan 36 Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas

Polres Subang Amankan 36 Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas

Headline4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Rekomendasi Wisata untuk Tamu Perusahaan di Subang

Rekomendasi Wisata untuk Tamu Perusahaan di Subang

Lifestyle5 jam lalu
Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Lifestyle6 jam lalu
Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Lifestyle7 jam lalu
Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline18 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle19 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang20 jam lalu