Polda Jabar Tetapkan YouTuber Resbob sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda

PASUNDANEKSPRES.ID - Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam perkara dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda.
Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup, termasuk keterangan saksi dan pendapat para ahli.
Menurut Rudi, Resbob diketahui berprofesi sebagai live streamer. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif tersangka melontarkan ujaran kebencian diduga untuk meraih keuntungan finansial berupa saweran atau donasi dari penonton saat siaran langsung.
“Tersangka menyadari bahwa konten yang dibuatnya berpotensi menjadi viral. Ketika tayangan viral, jumlah penonton meningkat dan saweran yang diterima juga bertambah, sehingga mendatangkan keuntungan,” ujar Rudi di Bandung, Rabu.
Kapolda menambahkan, setelah Resbob diamankan dan dibawa ke Mapolda Jawa Barat, penyidik segera menggelar perkara. Berdasarkan hasil gelar tersebut, penyidik secara resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Setelah gelar perkara dan mempertimbangkan hasil penyidikan, kami menetapkan Resbob sebagai tersangka,” kata Rudi.
Selain itu, Polda Jawa Barat masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran konten ujaran kebencian tersebut, termasuk dugaan pihak yang turut menyebarluaskan atau mengunggah ulang video dimaksud.
“Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, masih kami dalami dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara dan dapat diperberat hingga 10 tahun,” kata Rudi.
