Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polda Jabar Tetapkan YouTuber Resbob sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|14:00 WIB
Bagikan:
Polda Jabar Tetapkan YouTuber Resbob sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda
Resbob sebagai tersangka tertunduk lesu

PASUNDANEKSPRES.ID - Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam perkara dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda.

Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup, termasuk keterangan saksi dan pendapat para ahli.

Menurut Rudi, Resbob diketahui berprofesi sebagai live streamer. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif tersangka melontarkan ujaran kebencian diduga untuk meraih keuntungan finansial berupa saweran atau donasi dari penonton saat siaran langsung.

“Tersangka menyadari bahwa konten yang dibuatnya berpotensi menjadi viral. Ketika tayangan viral, jumlah penonton meningkat dan saweran yang diterima juga bertambah, sehingga mendatangkan keuntungan,” ujar Rudi di Bandung, Rabu.

Kapolda menambahkan, setelah Resbob diamankan dan dibawa ke Mapolda Jawa Barat, penyidik segera menggelar perkara. Berdasarkan hasil gelar tersebut, penyidik secara resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Setelah gelar perkara dan mempertimbangkan hasil penyidikan, kami menetapkan Resbob sebagai tersangka,” kata Rudi.

Selain itu, Polda Jawa Barat masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran konten ujaran kebencian tersebut, termasuk dugaan pihak yang turut menyebarluaskan atau mengunggah ulang video dimaksud.

“Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, masih kami dalami dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara dan dapat diperberat hingga 10 tahun,” kata Rudi.

Berita Terbaru

Jumat Bersih di Komplek CHR, Camat Ciater Dorong Kepedulian Lingkungan

Jumat Bersih di Komplek CHR, Camat Ciater Dorong Kepedulian Lingkungan

Subang3 jam lalu
Pojokan 326: “Ini Duniaku”

Pojokan 326: “Ini Duniaku”

Opini3 jam lalu
Polisi Razia Saritem Bandung, 21 Orang Terindikasi Positif Metamfetamin

Polisi Razia Saritem Bandung, 21 Orang Terindikasi Positif Metamfetamin

Jawa Barat5 jam lalu
Bupati Reynaldy Resmikan Jalan Rancasari–Mariuk, Panjang 740 Meter

Bupati Reynaldy Resmikan Jalan Rancasari–Mariuk, Panjang 740 Meter

Headline5 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Prosedur Pendirian Gereja di Purwakarta Telah Sesuai Aturan

Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Prosedur Pendirian Gereja di Purwakarta Telah Sesuai Aturan

Headline6 jam lalu
Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Nasional7 jam lalu
6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Headline8 jam lalu
Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Olahraga8 jam lalu
Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Headline8 jam lalu
Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Headline9 jam lalu