Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Politisi PKS Subang: Kami Menerima Putusan MK, Muhammad Julian Robert Apresiasi Masyarakat

E
EgiEditor: Egi
|07:00 WIB
Bagikan:
Politisi PKS Subang: Kami Menerima Putusan MK, Muhammad Julian Robert Apresiasi Masyarakat
CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES TERIMA PUTUSAN MK: Anggota DPRD Kabupaten Subang Fraksi Partai Keadian Sejahtera (PKS) Muhammad Julian Robert.

SUBANG-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4/24).

Hal tersebut menuai tanggapan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang merupakan salah satu partai pengusung paslon cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Politisi PKS, Muhammad Julian Robert mengatakan, pihaknya menerima dengan hormat dan lapang dada atas putusan dari Mahkamah Kontsitusi (MK).

“Pertama kami koalisi paslon 01 Anis-Muhaimin menerima dan menghormati keputusan MK sebagai keputusan yang mengikat dan final,” katanya saat dihubungi Pasundan Ekspres.

Dengan adanya putusan itu, dia menyebut jika politik itu dinamis dan bisa saja politik nasional dan daerah berbeda. Tentunya hal tersebut akan mempengaruhi koalisi partai, apalagi saat ini akan memasuki Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Tentunya PKS membuka ruang dengan semua partai di daerah terkait Pilkada. Namun sampai hari ini koalisi 01 masih tetap solid Insya Allah,” tuturnya.

Di samping itu, anggota DPRD Dapil Subang 7 ini mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Subang yang telah menentukan pilihan hatinya mendukung Anies-Muhaimin pada Pilpres 2024.

“Kami ucapkan terima kasih atas kepercayaanya masyarakat Subang, karena telah memilih Amin dan juga partai pengusungnya. Tidak mudah memang melewati pemilu tahun ini, tapi hasil sudah keluar dan kita wajib menghormatinya,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, MK menggelar sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (22/4/2024). Sengketa ini diadili oleh delapan hakim MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Hakim MK pertama kali membacakan putusan terhadap permohonan dari Anies-Cak Imin pada pukul 09.00 WIB. MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.

Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024. MK menyatakan dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah mengikuti aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. 

MK menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.

MK kemudian menyatakan menolak permohonan yang diajukan Anies-Cak Imin setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

Olahraga2 jam lalu
Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Subang4 jam lalu
Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Subang4 jam lalu
Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Subang4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Subang4 jam lalu
PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional5 jam lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional7 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle7 jam lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta7 jam lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat7 jam lalu