Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Mudah untuk Klaim BPJS Ketenagakerjaan 2024

R
Rian AlfianEditor: Rian Alfian
|11:52 WIB
Bagikan:
Cara Mudah untuk Klaim BPJS Ketenagakerjaan 2024
Cara Mudah untuk Klaim BPJS Ketenagakerjaan 2024

PASUNDAN EKSPRES - BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar lembaga formal, melainkan merupakan pilar penting dalam melindungi keamanan finansial para pekerja di Indonesia. Dengan berbagai program yang ditawarkan, lembaga ini memastikan bahwa pekerja memiliki perlindungan jaminan sosial yang kuat, terutama melalui program Jaminan Hari Tua (JHT).

Proses pencairan JHT di tahun 2024 telah dipermudah dengan beragam metode yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari layanan online yang cepat, aplikasi JMO yang praktis, hingga pengurusan langsung di kantor cabang, pekerja kini dapat lebih mudah mencairkan saldo JHT mereka. 

Kriteria dan Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan 2024

Untuk mencairkan saldo JHT, ada beberapa kriteria dan syarat yang perlu dipenuhi pada tahun 2024:

1. Usia pensiun 56 tahun.

2. Pensiun berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

3. Masa kerja habis untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

4. Berhenti bekerja sebagai pekerja bukan penerima upah (BPU).

5. Mengundurkan diri dari pekerjaan.

6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

7. Meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

8. Cacat total tetap.

9. Meninggal dunia.

10. Klaim sebagian JHT sebesar 10%.

11. Klaim sebagian JHT sebesar 30%.

Selain memenuhi kriteria di atas, dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, dan dokumen lain sesuai kondisi peserta.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online melalui Lapak Asik

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan layanan pencairan saldo secara online melalui portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:

1. Kunjungi portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Sistem akan melakukan verifikasi otomatis.

4. Setelah verifikasi, lengkapi data sesuai instruksi.

5. Unggah dokumen yang diperlukan.

6. Peserta akan menerima notifikasi terkait jadwal dan lokasi pencairan.

7. Proses wawancara dilakukan melalui video call sesuai jadwal.

8. Setelah wawancara, dana JHT akan dikirimkan ke rekening yang terdaftar.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Bagi pekerja yang ingin mengajukan klaim secara langsung, langkah-langkahnya adalah:

1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

2. Isi formulir klaim JHT.

3. Petugas akan melakukan wawancara dan verifikasi.

4. Isi penilaian kepuasan melalui e-survei (jika diminta).

5. Dana JHT akan dicairkan ke rekening yang terdaftar.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi JMO

Selain portal online dan kantor cabang, pencairan JHT juga dapat dilakukan melalui aplikasi JMO dengan cara:

1. Buka aplikasi JMO dan pilih opsi 'Jaminan Hari Tua'.

2. Pilih 'Klaim JHT' dan ikuti petunjuk.

3. Unggah dokumen yang diperlukan dan isi data kepesertaan.

4. Lakukan swafoto sesuai instruksi.

5. Isi data NPWP dan nomor rekening aktif.

6. Setelah verifikasi selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening bank.

Berita Terbaru

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Nasional9 jam lalu
Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Subang9 jam lalu
Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Subang9 jam lalu
Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Bandung Barat10 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Purwakarta10 jam lalu
Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Purwakarta10 jam lalu
Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Subang10 jam lalu
Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Lifestyle13 jam lalu
Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Lifestyle14 jam lalu
Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Headline14 jam lalu