Cara Mengurus KTP di Legonkulon Subang, Ini Jadwalnya

PASUNDANEKSPRES.ID - Informasi tentang cara mengurus KTP di Legonkulon Subang penting diketahui bagi masyarakat yang ingin melakukan perekaman KTP di kantor kecamatan terdekat.
Kecamatan Legonkulon merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Subang yang berada di wilayah utara serta memiliki tujuh desa yakni Bobos, Karangmulya, Legonkulon, Legonwetan, Mayangan, Pangarengan, dan Tegalurung.
Bagi warga yang berdomisili di Kecamatan Legonkulon yang ingin melakukan urusan terkait pembuatan KTP, kini bisa dilakukan di kantor Kecamatan Legonkulon.
KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan salah satu dokumen administrasi kependudukan yang sangat penting karena digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari urusan administrasi, perbankan, pekerjaan, pendidikan, hingga kebutuhan administrasi lainnya.
Kantor Kecamatan Legonkulon melayani berbagai pelayanan publik untuk masyarakat, terutama yang ingin mengurus KTP, mulai dari perekaman KTP, pencetakan KTP, melakukan perubahan data, atau mengganti KTP karena rusak maupun hilang.
Untuk mengetahui informasi ini lebih banyak, berikut cara mengurus KTP di Legonkulon Subang dengan mudah.
Alamat dan Jam Operasional Kecamatan Legonkulon
Kantor Kecamatan Legonkulon beralamat di Jl. Pangarengan No. 77, Desa Bobos, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang.
Jam operasional kantor Kecamatan Legonkulon beroperasi setiap hari Senin - Jumat mulai pukul 07.30 WIB dan tutup pukul 16.00 WIB serta hari Sabtu dan Minggu tutup.
Cara Mengurus KTP di Legonkulon Subang
Kantor Kecamatan Legonkulon melayani berbagai pelayanan publik bagi masyarakat, salah satunya pelayanan administrasi kependudukan seperti perekaman dan pencetakan KTP.
Masyarakat dapat mengurus KTP di kantor Kecamatan Legonkulon secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Pemohon yang ingin melakukan perekaman KTP perlu melampirkan persyaratan dokumen yakni formulir F-1.02 dan fotocopy Kartu Keluarga (KK).
Sementara itu, syarat pencetakan KTP yakni formulir F-1.02 dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) serta surat keterangan hilang dari kepolisian (bagi KTP hilang) dan KTP rusak (bagi KTP rusak).
Alur Perekaman KTP di kantor kecamatan:
- Pemohon datang ke kantor Kecamatan Legonkulon dengan membawa berkas lengkap
- Mengambil nomor antrean
- Menyerahkan berkas kepada petugas
- Verifikasi berkas oleh petugas
- Melakukan perekaman KTP
- Tunggu proses pencetakan KTP hingga selesai
Masyarakat dapat mengikuti informasi pelayanan publik di kantor Kecamatan Legonkulon melalui akun Instagram @kec.legonkulonsubangofficial.
(inm)
