Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Hukuman TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Ini Kelanjutan Kasusnya

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|15:00 WIB
Bagikan:
Hukuman TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Ini Kelanjutan Kasusnya
Foto: Empat terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dalam Pengadilan Militer pada Rabu (20/05). (Sumber: Antara Foto/M Risyal Hidayat)

PASUNDANEKSPRES.ID - Anggota TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus mendapat perubahan hukuman setelah Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengabulkan banding yang diajukan.

Sebelumnya, terdakwa Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi hukuman penjara sekaligus pemecatan dari dinas militer. 

Lewat putusan terbaru, majelis hakim membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan. Selain itu, masa kurungan Edi dan Budhi juga dikurangi.

Keputusan tersebut membuat keduanya tetap menjadi prajurit TNI setelah menyelesaikan hukuman yang ditetapkan pengadilan.

Perubahan vonis itu mendapat kecaman dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), kelompok yang mendampingi Andrie Yunus.

Mereka menilai putusan banding perlu dilihat dari dampak yang dialami korban setelah serangan menggunakan cairan tersebut.

Pembatalan Pemecatan TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras

Mengutip Kompas, Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 menjadi dasar perubahan hukuman Edi dan Budhi. Majelis hakim menilai keduanya masih mempunyai kelayakan untuk dipertahankan sebagai prajurit.

Salah satu pertimbangannya berasal dari pemeriksaan psikologi Pusat Psikologi TNI. Hasil pemeriksaan menyebut Edi dan Budhi tidak memiliki gangguan kepribadian patologis maupun kecenderungan perilaku antisosial yang menetap.

Hakim juga mempertimbangkan sikap keduanya selama proses persidangan. Pengakuan atas perbuatan, penyesalan, kemampuan mengevaluasi kesalahan, serta sikap kooperatif ikut masuk dalam penilaian majelis.

Riwayat kedinasan juga menjadi faktor penting. Keduanya disebut bukan residivis dan tidak memiliki catatan pelanggaran berat selama menjalankan tugas.

Atas pertimbangan tersebut, Edi yang sebelumnya dihukum tiga tahun penjara menjadi dua tahun enam bulan. Budhi yang semula mendapat dua tahun enam bulan menjadi dua tahun. Keduanya tidak lagi dikenai pidana pemecatan.

Sementara itu, dua personel lain dalam perkara yang sama tetap menjalani hukuman masing-masing. Kapten Nandala Dwi Prasetya dihukum dua tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka mendapat hukuman satu tahun enam bulan.

Rangkaian kejadian yang membawa perkara ini ke pengadilan bermula pada Maret 2026. Dalam persidangan terungkap bahwa tindakan terhadap Andrie berkaitan dengan sikapnya dalam agenda pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada 16 Maret.

Para terdakwa menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi TNI. Pembicaraan mengenai rencana terhadap Andrie kemudian berlangsung pada 9 Maret di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI.

Edi awalnya disebut berencana memukul Andrie. Namun, rencana tersebut berubah setelah Budhi mengusulkan penggunaan cairan pembersih karat.

Kesepakatan itu kemudian diikuti pembagian peran. Edi menjadi pelaksana penyiraman, sedangkan Budhi dan Nandala terlibat dalam perencanaan. Pencarian terhadap keberadaan Andrie juga dilakukan sesuai pembagian tugas yang telah dibuat.

Kritik Kelompok Sipil dan Kemungkinan Langkah Hukum

Kecaman Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terutama diarahkan pada keputusan yang menghapus pemecatan dari hukuman Edi dan Budhi. Kelompok tersebut menilai kondisi korban perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum.

Serangan itu membuat Andrie mengalami luka serius. Dampaknya juga berkaitan pada gangguan penglihatan yang dialaminya setelah terkena cairan.

TAUD meminta perkara tidak berhenti pada putusan terhadap empat terdakwa. Mereka mendorong pengusutan lebih lanjut untuk mengetahui seluruh rangkaian kejadian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Jalur hukum juga masih terbuka sesuai aturan yang berlaku. Pihak yang mempunyai hak dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung apabila memenuhi ketentuan untuk menempuh upaya hukum tersebut.

Selain jalur peradilan, TAUD meminta kepolisian menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan kasus Andrie. Komnas HAM juga didorong memeriksa perkara apabila terdapat dugaan pelanggaran HAM.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pun meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menelaah proses persidangan serta dasar pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan banding perkara Andrie.

"Mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa proses serta mutu pertimbangan putusan banding secara serius, terbuka, dan akuntabel, terutama dasar pengurangan pidana dan pembatalan pemecatan," kata koalisi tersebut, dalam pernyataan tertulis yang dirilis Sabtu (05/09).

Langkah berikutnya menjadi penting untuk melihat apakah perkara akan berhenti pada tingkat banding atau berlanjut ke proses hukum lain. 

(pm)

Berita Terbaru

Acara HUT TNI 2026 Dipindah ke Cilangkap, Ini Jadwalnya

Acara HUT TNI 2026 Dipindah ke Cilangkap, Ini Jadwalnya

Nasional10 jam lalu
POLSUB dan Pengda FORBASI Jabar Resmi Gelar Kejurda 2026

POLSUB dan Pengda FORBASI Jabar Resmi Gelar Kejurda 2026

Subang10 jam lalu
Motor Warga Hilang, Keamanan Parkir di Pasar Malam Lapangan Bintang Subang jadi Sorotan

Motor Warga Hilang, Keamanan Parkir di Pasar Malam Lapangan Bintang Subang jadi Sorotan

Subang11 jam lalu
Polres Subang Sasar Miras hingga Knalpot Brong Dalam Patroli KRYD

Polres Subang Sasar Miras hingga Knalpot Brong Dalam Patroli KRYD

Subang11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Prediksi Cuaca Kabupaten Subang 5 Oktober 2026: Berawan, Suhu hingga 35 Derajat Celsius

Prediksi Cuaca Kabupaten Subang 5 Oktober 2026: Berawan, Suhu hingga 35 Derajat Celsius

Subang11 jam lalu
Proyek PSEL di Bandung Barat Mulai Dibangun, Apa Dampaknya bagi Lingkungan?

Proyek PSEL di Bandung Barat Mulai Dibangun, Apa Dampaknya bagi Lingkungan?

Bandung Barat15 jam lalu
Segini Gaji Karyawan Pabrik Mobil Listrik di Subang, Operator Bisa Bawa Pulang Rp5 Jutaan

Segini Gaji Karyawan Pabrik Mobil Listrik di Subang, Operator Bisa Bawa Pulang Rp5 Jutaan

Jawa Barat18 jam lalu
Mitra Samira Travel Resmi Hadir di Subang, Permudah Warga Wujudkan Impian ke Tanah Suci

Mitra Samira Travel Resmi Hadir di Subang, Permudah Warga Wujudkan Impian ke Tanah Suci

Headline19 jam lalu
Jadi Finalis FIFA ASEAN Cup 2026, Segini Posisi Timnas Indonesia di Ranking FIFA

Jadi Finalis FIFA ASEAN Cup 2026, Segini Posisi Timnas Indonesia di Ranking FIFA

Olahraga19 jam lalu
Polres Subang Sasar Miras hingga Knalpot Brong, 64 Botol dan 9 Motor Diamankan

Polres Subang Sasar Miras hingga Knalpot Brong, 64 Botol dan 9 Motor Diamankan

Headline20 jam lalu