Hukuman TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Ini Kelanjutan Kasusnya

PASUNDANEKSPRES.ID - Anggota TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus mendapat perubahan hukuman setelah Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengabulkan banding yang diajukan.
Sebelumnya, terdakwa Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi hukuman penjara sekaligus pemecatan dari dinas militer.
Lewat putusan terbaru, majelis hakim membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan. Selain itu, masa kurungan Edi dan Budhi juga dikurangi.
Keputusan tersebut membuat keduanya tetap menjadi prajurit TNI setelah menyelesaikan hukuman yang ditetapkan pengadilan.
Perubahan vonis itu mendapat kecaman dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), kelompok yang mendampingi Andrie Yunus.
Mereka menilai putusan banding perlu dilihat dari dampak yang dialami korban setelah serangan menggunakan cairan tersebut.
Pembatalan Pemecatan TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras
Mengutip Kompas, Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 menjadi dasar perubahan hukuman Edi dan Budhi. Majelis hakim menilai keduanya masih mempunyai kelayakan untuk dipertahankan sebagai prajurit.
Salah satu pertimbangannya berasal dari pemeriksaan psikologi Pusat Psikologi TNI. Hasil pemeriksaan menyebut Edi dan Budhi tidak memiliki gangguan kepribadian patologis maupun kecenderungan perilaku antisosial yang menetap.
Hakim juga mempertimbangkan sikap keduanya selama proses persidangan. Pengakuan atas perbuatan, penyesalan, kemampuan mengevaluasi kesalahan, serta sikap kooperatif ikut masuk dalam penilaian majelis.
Riwayat kedinasan juga menjadi faktor penting. Keduanya disebut bukan residivis dan tidak memiliki catatan pelanggaran berat selama menjalankan tugas.
Atas pertimbangan tersebut, Edi yang sebelumnya dihukum tiga tahun penjara menjadi dua tahun enam bulan. Budhi yang semula mendapat dua tahun enam bulan menjadi dua tahun. Keduanya tidak lagi dikenai pidana pemecatan.
Sementara itu, dua personel lain dalam perkara yang sama tetap menjalani hukuman masing-masing. Kapten Nandala Dwi Prasetya dihukum dua tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka mendapat hukuman satu tahun enam bulan.
Rangkaian kejadian yang membawa perkara ini ke pengadilan bermula pada Maret 2026. Dalam persidangan terungkap bahwa tindakan terhadap Andrie berkaitan dengan sikapnya dalam agenda pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada 16 Maret.
Para terdakwa menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi TNI. Pembicaraan mengenai rencana terhadap Andrie kemudian berlangsung pada 9 Maret di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI.
Edi awalnya disebut berencana memukul Andrie. Namun, rencana tersebut berubah setelah Budhi mengusulkan penggunaan cairan pembersih karat.
Kesepakatan itu kemudian diikuti pembagian peran. Edi menjadi pelaksana penyiraman, sedangkan Budhi dan Nandala terlibat dalam perencanaan. Pencarian terhadap keberadaan Andrie juga dilakukan sesuai pembagian tugas yang telah dibuat.
Kritik Kelompok Sipil dan Kemungkinan Langkah Hukum
Kecaman Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terutama diarahkan pada keputusan yang menghapus pemecatan dari hukuman Edi dan Budhi. Kelompok tersebut menilai kondisi korban perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum.
Serangan itu membuat Andrie mengalami luka serius. Dampaknya juga berkaitan pada gangguan penglihatan yang dialaminya setelah terkena cairan.
TAUD meminta perkara tidak berhenti pada putusan terhadap empat terdakwa. Mereka mendorong pengusutan lebih lanjut untuk mengetahui seluruh rangkaian kejadian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Jalur hukum juga masih terbuka sesuai aturan yang berlaku. Pihak yang mempunyai hak dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung apabila memenuhi ketentuan untuk menempuh upaya hukum tersebut.
Selain jalur peradilan, TAUD meminta kepolisian menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan kasus Andrie. Komnas HAM juga didorong memeriksa perkara apabila terdapat dugaan pelanggaran HAM.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pun meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menelaah proses persidangan serta dasar pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan banding perkara Andrie.
"Mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa proses serta mutu pertimbangan putusan banding secara serius, terbuka, dan akuntabel, terutama dasar pengurangan pidana dan pembatalan pemecatan," kata koalisi tersebut, dalam pernyataan tertulis yang dirilis Sabtu (05/09).
Langkah berikutnya menjadi penting untuk melihat apakah perkara akan berhenti pada tingkat banding atau berlanjut ke proses hukum lain.
(pm)
