Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Menuai Kontroversi, Disebut sebagai Cara Jokowi Bertahan setelah Lengser

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|14:10 WIB
Bagikan:
Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Menuai Kontroversi, Disebut sebagai Cara Jokowi Bertahan setelah Lengser
Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Menuai Kontroversi, Disebut sebagai Cara Jokowi Bertahan setelah Lengser (Image From: Illustration/Pexels/Tom Fisk)

PASUNDAN EKSPRES - Izin tambang untuk ormas keagamaan yang diberikan oleh Presiden Jokowi telah menimbulkan kontroversi.

Kebijakan ini membangkitkan beragam pertanyaan mengenai arah kebijakan pemerintah dalam mengelola sektor pertambangan di Indonesia.

Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Menuai Kontroversi 

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2004 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021, pemerintah telah membuka keran perizinan pertambangan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas).

Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, di mana pemerintah memberikan kemudahan bagi ormas untuk mendapatkan izin usaha pertambangan.

Dalam aturan tersebut, terdapat tambahan pasal, yaitu Pasal 83A yang tertulis, "Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan".

Pasal tersebut membuka peluang bagi ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). WIUPK sebelumnya merupakan area yang dicakup oleh Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

BACA JUGA: Profil Putra Nababan, Anggota Komisi X DPR RI yang Sentil PSSI, Ternyata Mantan Jurnalis

BACA JUGA: Basuki Hadimuljono Diminta Selesaikan Hal Ini Usai Ditunjuk Presiden jadi Plt Kepala Otorita IKN

Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, telah memastikan untuk segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Bahlil Lahadalia mengklaim bahwa pemerintah akan memberikan konsesi atau hak pengelolaan tambang batubara kepada PBNU sebagai organisasi keagamaan.

"Bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi kita akan memberikan konsesi batubara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," ujarnya, dikutip dari YouTube KompasTV Pontianak, Selasa (4/6). 

Dalam pernyataan tertulis PBNU k. H Yahya Cholil Staquf mengatakan bahwa Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber daya-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut.

Kebijakan pemerintah untuk memberikan izin pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas), termasuk ormas keagamaan, telah menimbulkan polemik di masyarakat.

Menurut Jaringan Advokasi Tambang (JAT), penekanan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 ini merupakan cara Presiden Jokowi untuk mempertahankan pengaruhnya setelah lengser.

JAT menilai bahwa pemberian izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas), khususnya organisasi keagamaan, sudah sering dilakukan oleh Presiden Jokowi sejak dulu. Kali ini, kebijakan ini memiliki tujuan agar Jokowi tetap dapat merawat pengaruhnya di organisasi-organisasi keagamaan bahkan setelah lengser dari jabatan presiden.

Tindakan pemerintah ini juga dianggap sebagai upaya Presiden Jokowi untuk "membayar utang politik" kepada pihak-pihak yang telah mendukungnya, termasuk dalam mendukung pemilihan Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Jokowi, yang juga didukung oleh organisasi Nahdlatul Ulama (NU). 

(ipa)

Berita Terbaru

Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Nasional4 jam lalu
Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Headline4 jam lalu
Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Headline9 jam lalu
inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

Purwakarta9 jam lalu
ADVERTISEMENT
Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Lifestyle11 jam lalu
LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

Lifestyle12 jam lalu
JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

Nasional12 jam lalu
Poster Baru Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Tampilkan Detail Kehidupan Ale

Poster Baru Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Tampilkan Detail Kehidupan Ale

Lifestyle13 jam lalu
Tiga Tahun Berjuang Melawan Sakit Komplikasi, BAZNAS Subang Hadir Bantu Ibu Tiga Anak

Tiga Tahun Berjuang Melawan Sakit Komplikasi, BAZNAS Subang Hadir Bantu Ibu Tiga Anak

Headline13 jam lalu
Botram Bersama Warga, TMMD ke-130 di Cupunagara Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Botram Bersama Warga, TMMD ke-130 di Cupunagara Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Headline13 jam lalu