Nasional

Basuki Hadimuljono Diminta Selesaikan Hal Ini Usai Ditunjuk Presiden jadi Plt Kepala Otorita IKN

Basuki Hadimuljono Diminta Selesaikan Hal Ini Usai Ditunjuk Presiden jadi Plt Kepala Otorita IKN
Basuki Hadimuljono ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Plt Kepala Otorita IKN. (Dok istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan ditugaskan untuk menyelesaikan permasalahan lahan di IKN.

Usai mundurnya Bambang Susantono dari Kepala Otorita IKN, Presiden Joko Widodo menunjuk Basuki Hadimuljono dan Raja Juli Antoni sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Plt Wakil Kepala Otorita pada Senin, 3 Juni 2024.

Adapun Basuki menjelaskan peran khusus dirinya sebagai Plt Kepala Otorita IKN yang baru.

"Tugas Plt ini sama seperti tugas kepala dan wakil kepala definitif sampai terbentuknya dan ditunjuknya kembali kepala dan wakil kepala definitif sesuai dengan perundang-undangan," ucap Basuki dalam konferensi pers di kantor Presiden, Jakarta, dilansir dari Disway, Selasa (4/6).

Basuki menyampaikan bahwa dirinya dan Raja akan mempercepat proses pelaksanaan program-program pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN), sesuai yang ditugaskan oleh Presiden Joko Widodo.

"Kami berdua ditugaskan untuk mempercepat pelaksanaan program tersebut yang sesuai dengan urban desain, sesuai dengan hasil sayembara yang lalu urban desain untuk pembangunan IKN ini dengan konsep negara nusa rimba," ujarnya.

Kendati demikian, Basuki menyebut bahwa fokus utama dirinya sebagai Plt Kepala Otorita IKN bersama Raja Juli Antoni dalam menjalankan tugas adalah menyelesaikan permasalahan lahan dan investasi di IKN.

"Kami berdua akan segera memutuskan status tanah di OIKN ini apakah dijual, sewa atau KPPU kami ingin mempercepat itu, sehingga para investor tidak ragu lagi untuk melakukan investasinya," tuturnya.

Tidak hanya itu, Basuki dan Raja juga diminta untuk menyiapkan pembentukan pemdasus (pemerintah daerah khusus) Ibu Kota Nusantara. 

Dia menyebut, bahwa regulasi terkait pembentukan pemdasus IKN ini telah disiapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

"OIKN tidak serta-merta menjadi pemdasus, karena memang tugas OIKN mempercepat pembangunan IKN itu sendiri. Pemdasus nanti akan disiapkan tersendiri oleh mungkin satgas atau task force bersama dengan Kemendagri," pungkasnya.

Sebagai informasi, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe telah mengundurkan diri dari Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN pada Senin, 3 Mei 2024.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam konferensi pers di Istana Negara.

"Bapak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Pak Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN. Kemudian, beberapa waktu berikutnya Pak Presiden juga menerima surat permohonan pengunduran diri dari Pak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita," ucap Pratikno di Istana Negara, Senin (3/6).

Untuk mengisi kekosongan posisi Kepala OIKN, Presiden menunjuk Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.

"Presiden mengangkat Menteri PUPR Pak Basuki sebagai Plt. Kepala Otorita IKN dan juga mengangkat Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN sebagai Wakil Otorita IKN," ungkapnya. (inm)

Berita Terkait