Jokowi Tegaskan Ijazah Bersifat Pribadi, Tantang Penuding Buktikan Tuduhan

PASUNDANEKSPRES.ID - Presiden ke-7 RI, atau Jokowi, menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen pribadi yang berada dalam ranah privasi.
Oleh karena itu, ia menyatakan memiliki hak penuh untuk tidak sembarangan memperlihatkannya ke publik.
Alih-alih mengikuti desakan sejumlah pihak, Jokowi justru memberikan tantangan balik kepada pihak yang menuding ijazahnya palsu agar mampu membuktikan tuduhan tersebut secara konkret.
“Mestinya yang menuduh itu yang membuktikan, bukan saya disuruh menunjukkan,” ujar Jokowi, Jumat (10/4).
Ia juga mengingatkan bahwa jika tudingan semacam ini terus direspons dengan menunjukkan bukti dari pihak yang dituduh, maka hal itu bisa menjadi preseden buruk di masyarakat.
“Nanti semua orang bisa menuduh, dan yang dituduh disuruh menunjukkan buktinya. Kebalik-balik itu,” tegasnya.
Desak Polisi Percepat Proses Hukum
Terkait langkah hukum, Jokowi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dan pihak terkait lainnya ke Polda Metro Jaya sejak tahun lalu. Namun hingga kini, kasus tersebut masih berada pada tahap penyidikan.
Jokowi pun mendesak aparat kepolisian agar segera menuntaskan perkara tersebut dan melimpahkannya ke pengadilan.
“Ini kan sudah hampir satu tahun. Segera P21 dan segera diserahkan pada pengadilan untuk nanti kita bisa menunjukkan mana yang benar, mana yang enggak benar,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pengadilan merupakan forum yang paling tepat untuk menguji kebenaran secara hukum. Jokowi juga menyatakan kesiapannya untuk menunjukkan seluruh ijazahnya jika diminta oleh hakim.
“Kalau diminta hakim untuk menunjukkan ijazah asli, ya akan saya tunjukkan. Baik SD, SMP, SMA, S1, semuanya akan saya tunjukkan,” katanya.
JK Soroti Polemik Berkepanjangan
Sementara itu, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, atau JK, turut menyoroti polemik ijazah Jokowi yang dinilai telah berlangsung terlalu lama dan menimbulkan dampak luas.
Menurut JK, polemik ini tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga memicu perpecahan di tengah masyarakat akibat perdebatan yang berkepanjangan di ruang publik.
“Waktu kita habis, biaya ongkosnya mahal, dan terjadi perpecahan di masyarakat. Pro kontra kan perpecahan,” kata JK, Rabu (8/4).
Ia juga mengaku secara pribadi turut dirugikan karena harus menghabiskan waktu dan energi akibat terus dikaitkan dengan isu tersebut.
Lebih lanjut, JK menilai polemik ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan sederhana apabila ijazah asli ditunjukkan secara langsung.
“Sebenarnya sederhana persoalannya, karena saya yakin Pak Jokowi punya ijazah asli. Tinggal diperlihatkan saja,” ujarnya.
Laporan Hukum Terkait Hoaks
Di sisi lain, JK juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 April 2026.
Langkah ini diambil menyusul dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) yang menyebut JK sebagai penyandang dana bagi Roy Suryo dalam polemik ijazah Jokowi.
Kasus ini kini menambah panjang daftar dinamika hukum dan politik yang mengiringi isu ijazah Jokowi, yang hingga kini masih menunggu kepastian di meja hijau.
