Kejagung Beberkan Kasus Amsal Sitepu, Videografer Didakwa Korupsi Proyek Desa

PASUNDANEKSPRES.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menyeret seorang videografer, Amsal Christy Sitepu.
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian perkara lebih besar dengan total kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa perkara tersebut berasal dari kegiatan pengelolaan serta pembangunan jaringan instalasi komunikasi dan informatika desa pada tahun anggaran 2020 hingga 2023 di Kabupaten Karo.
Menurut Anang, total kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar tersebut berasal dari beberapa paket pekerjaan yang ditangani oleh rekanan berbeda.
Ia menyebut, kerugian terbesar mencapai sekitar Rp1,1 miliar yang melibatkan salah satu rekanan, sementara kasus lainnya bernilai ratusan juta rupiah dan sebagian telah berkekuatan hukum tetap maupun masih dalam proses banding.
Sementara itu, perkara yang menjerat Amsal Sitepu menjadi sorotan publik karena tengah memasuki tahap akhir persidangan. Kejagung mengungkapkan, nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp202 juta.
“Perkara yang saat ini sedang viral atas nama Amsal Christy Sitepu, sudah masuk agenda tuntutan dan kini menuju putusan. Nilai kerugian negara sekitar Rp202 juta,” ujar Anang di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa dugaan korupsi dalam kasus ini tidak berkaitan dengan kemampuan teknis pelaku sebagai videografer. Permasalahan utama terletak pada praktik penggelembungan anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Ia mencontohkan, terdapat anggaran penyewaan drone selama 30 hari, namun berdasarkan hasil penyidikan, penggunaan sebenarnya hanya sekitar 12 hari, meskipun pembayaran dilakukan penuh sesuai RAB.
“Ini bukan soal skill, tapi di RAB kegiatan. Misalnya sewa drone 30 hari, faktanya hanya sekitar 12 hari, tetapi dibayar penuh,” jelasnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan penggandaan anggaran, termasuk biaya editing yang disebut dianggarkan lebih dari sekali dalam dokumen RAB.
Anang menambahkan, praktik tersebut diduga terjadi karena penyusunan RAB lebih banyak dilakukan oleh pihak rekanan, sementara aparatur desa tidak sepenuhnya memahami aspek teknis kegiatan.
“Ini terkait dana desa. Kepala desa tidak terlalu memahami detail teknis, sehingga RAB banyak disusun oleh rekanan,” ujarnya.
Terkait perbedaan informasi mengenai biaya editing yang disebut gratis oleh pihak tertentu, Kejagung menegaskan hal itu tetap menjadi bagian dari temuan penyidik mengenai adanya penganggaran ganda.
Kejagung memastikan bahwa penanganan perkara ini akan terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti serta fakta yang terungkap di persidangan.
“Terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi. Semua akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara,” pungkas Anang.
