Kemendag Minta Harga Minyak Goreng Tak Naik Meski Biaya Plastik dan CPO Melonjak

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau para pelaku usaha untuk tidak menaikkan harga komoditas, khususnya minyak goreng, meskipun terjadi peningkatan harga bahan baku plastik.
Imbauan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar secara daring pada Senin, 6 April 2026.
Dalam rapat itu, Direktur Bina Usaha Dalam Negeri Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, mengungkapkan bahwa sejumlah komoditas, termasuk minyak goreng, mengalami kenaikan harga pasca Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Lebaran.
Menurutnya, kenaikan harga bijih plastik turut memengaruhi berbagai komoditas yang menggunakan kemasan plastik, seperti minyak goreng premium, minyak goreng curah, hingga Minyakita.
Meski demikian, Kemendag berharap pelaku usaha tetap menjaga harga Minyakita agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) tanpa penyesuaian.
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) per 2 April 2026, harga minyak goreng premium tercatat Rp21.433 per liter atau naik 0,05 persen.
Sementara itu, minyak goreng curah berada di angka Rp19.081 per liter atau naik 0,22 persen.
Berbeda dengan dua jenis lainnya, harga Minyakita justru mengalami penurunan sebesar 0,25 persen menjadi Rp15.877 per liter dibandingkan pekan sebelumnya.
Sejumlah dinas di daerah melaporkan adanya kenaikan harga minyak goreng premium.
Namun demikian, sebanyak 19 provinsi meliputi sebagian besar wilayah Sumatera, Kalimantan, Jawa, sebagian Sulawesi, Bali, serta Nusa Tenggara Barat (NTB)—masih menjual Minyakita sesuai dengan HET.
Kemendag juga terus berupaya menekan harga di kawasan Indonesia timur, seperti Papua dan Maluku.
Kenaikan harga di wilayah tersebut dinilai masih dipengaruhi oleh faktor distribusi yang berdampak pada harga eceran.
Kehadiran Minyakita diharapkan mampu menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasar serta memastikan masyarakat tetap dapat mengaksesnya dengan harga terjangkau.
Di sisi lain, harga minyak goreng curah di tingkat pedagang eceran dilaporkan mengalami lonjakan signifikan, dari Rp19.000 menjadi Rp21.000 per kilogram per 7 April 2026.
Kenaikan ini dipicu oleh meningkatnya harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar global sebagai bahan baku utama, serta naiknya biaya kemasan plastik.
Kondisi tersebut turut dirasakan masyarakat. Sejumlah warga, termasuk di wilayah Pesawaran, mengaku mulai mengurangi frekuensi memasak dengan cara menggoreng dan beralih ke metode lain demi menghemat pengeluaran rumah tangga.
“Sekarang harga minyak makin naik, jadi harus berhemat kalau mau goreng-goreng,” ujar Ayu, salah seorang pembeli.
Selain kenaikan harga, masyarakat juga menyoroti inkonsistensi kualitas minyak goreng, bahkan pada merek yang sama. Hal ini menambah kekhawatiran konsumen.
Masyarakat pun berharap pemerintah dapat lebih serius dalam menjaga stabilitas harga, memastikan kualitas minyak goreng subsidi tetap sesuai standar, serta memperlancar distribusi agar harga kembali normal.
