KPK Minta Nusron Wahid Prioritaskan Proses Hukum, Rencana Dinas ke Jepang Jadi Sorotan

PASUNDANEKSPRES.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk memprioritaskan proses hukum yang tengah berjalan.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul informasi mengenai rencana perjalanan dinas Nusron ke Jepang di tengah kebutuhan penyidik untuk meminta keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK Minta Nusron Wahid Prioritaskan Pemeriksaan, Rencana Dinas ke Jepang Jadi Sorotan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keterangan Nusron dibutuhkan untuk melengkapi informasi yang telah dikumpulkan penyidik. Karena itu, KPK berharap Nusron dapat memenuhi panggilan pemeriksaan sebelum kembali melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Terkait dengan informasi yang menyatakan bahwa saudara NW akan bepergian kembali ke luar negeri, tentu KPK dalam kesempatan ini juga mengimbau agar Pak NW ini bisa memprioritaskan proses-proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” ujar Budi, dikutip tutur.co.id, Selasa (3/11/2026).
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap saksi, tersangka, maupun pihak-pihak terkait merupakan bagian penting dalam proses pengungkapan perkara. Keterangan dari masing-masing pihak diperlukan untuk saling mengonfirmasi dan melengkapi informasi yang sudah diperoleh penyidik.
Dengan demikian, penyidik diharapkan dapat menyusun gambaran perkara secara menyeluruh, mulai dari kronologi kejadian, konstruksi perkara, hingga mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memiliki peran signifikan.
Di sisi lain, KPK memastikan hingga kini belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Nusron. Budi menjelaskan, langkah pencegahan atau cekal mengacu pada ketentuan KUHAP yang membatasi penerapannya terhadap pihak yang telah berstatus tersangka.
MAKI Soroti Dugaan Rencana Perjalanan ke Jepang
Informasi mengenai rencana perjalanan dinas Nusron ke Jepang sebelumnya diungkap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia mengaku memperoleh informasi tersebut setelah mengetahui adanya pengajuan anggaran perjalanan dinas Nusron ke negara tersebut.
Boyamin menduga rencana perjalanan itu berpotensi menjadi alasan apabila Nusron kembali mendapat panggilan pemeriksaan dari KPK. Ia juga menyinggung ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan sebelumnya yang disebut beralasan perjalanan dinas ke Johor Bahru, Malaysia, dengan jalur perjalanan melalui Singapura.
Atas kondisi tersebut, Boyamin meminta KPK mengambil langkah tegas agar proses pemeriksaan tidak terus tertunda. Ia bahkan mendorong penyidik mempertimbangkan upaya penjemputan paksa apabila pihak yang dipanggil tidak kooperatif dan ketentuan hukum untuk tindakan tersebut telah terpenuhi.
Boyamin juga mempertanyakan belum adanya pemanggilan kembali terhadap Nusron setelah sebelumnya disebut dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Menurut dia, keterlambatan pemeriksaan berpotensi menghambat pendalaman perkara. Terlebih, masa penahanan para tersangka terus berjalan sehingga penyidik memiliki keterbatasan waktu untuk menggali keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.
Ia pun menyoroti pentingnya konsistensi penegakan hukum, terutama dalam memperlakukan pejabat publik maupun masyarakat umum di hadapan hukum.
Hingga kini, KPK masih membutuhkan keterangan Nusron untuk melengkapi proses penyidikan. Sementara itu, dugaan bahwa rencana perjalanan dinas ke Jepang berkaitan dengan upaya menghindari pemeriksaan merupakan klaim Boyamin yang belum dinyatakan sebagai fakta oleh KPK.
(ipa)
