Lagi, Godaan Proyek Pengadaan Barang dan Jasa, Jadikan Kepala Daerah Terlibat Kasus Korupsi

PASUNDANEKSPRES.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah yang diduga terlibat korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
Kali ini, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya ditangkap di wilayah kerjanya pada Rabu (10/12/2025).
Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa Ardito diduga mengatur pemenang lelang proyek pengadaan.
Salah satu perusahaan pemenang disebut terkait dengan tim kampanyenya.
Dalam praktiknya, Ardito diduga meminta bantuan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra serta Sekretaris Bapenda, Iswantoro.
“Pada periode Februari hingga November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui adiknya serta Riki Hendra Saputra,” ujar Mungki dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (10/12/2025).
Selain itu, KPK menemukan adanya dugaan penerimaan uang Rp 500 juta dari Direktur PT EM, Mohamad Lukman Sjamsuri, terkait paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.
“Dengan demikian total aliran dana yang diterima AW mencapai sekitar Rp 5,75 miliar,” tambah Mungki.
Kasus korupsi melalui pengaturan pemenang lelang proyek bukan kali pertama terjadi. Sejumlah kepala daerah telah dijerat dengan modus serupa.
Di antaranya, mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang divonis 10 tahun penjara oleh PN Bandung atas kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
Kemudian, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud yang menjadi tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
Modus serupa juga menyeret Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, yang terlibat suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara pada 2019–2021.
Ada pula Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2018.
1.189 Kasus dalam Empat Tahun
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat terdapat 1.189 kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa sepanjang 2019–2023, melibatkan 2.898 tersangka.
“Mayoritas tersangka adalah penyelenggara negara, pihak swasta, kepala desa, serta direktur dan karyawan BUMN/BUMD,” ujar Peneliti ICW, Erma Nuzulia Syifa, dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Erma memaparkan bahwa modus yang paling sering muncul antara lain proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, mark up, laporan fiktif, penggelapan, suap, pemotongan anggaran, hingga perdagangan pengaruh.
Ketua IM57+, Lakso Anindito, menilai korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa masih marak karena celah aturan yang belum tertutup.
Ia menyebut proses tender sering kali hanya menjadi formalitas karena pemenang sudah ditentukan sejak awal.
ICW menilai pembenahan regulasi pengadaan barang dan jasa harus dipercepat untuk menekan maraknya kasus korupsi.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) disebut belum menunjukkan perbaikan signifikan.
Salah satu sorotan adalah Pasal 38 Ayat 5 yang mengatur metode penunjukan langsung pada kondisi tertentu, yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena terkait pelaksanaan program prioritas presiden.
ICW juga menyoroti Pasal 77 Perpres yang mengatur peran masyarakat dalam pengawasan PBJ, tetapi dinilai tidak memiliki kejelasan teknis.
“Perpres baru tidak memperkuat pengawasan publik. Bahkan beberapa kasus PBJ melibatkan menteri atau kepala daerah, sehingga pengawasannya seharusnya diperketat,” kata Erma.
