Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

OTT KPK Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 M Termasuk Emas 5,3 Kg Masuk Tanpa Inspeksi Rugikan UMKM

K
Khoirul AnsoriEditor: Dobi Maulana
|13:55 WIB
Bagikan:
OTT KPK Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 M Termasuk Emas 5,3 Kg Masuk Tanpa Inspeksi Rugikan UMKM
OTT KPK Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 M Termasuk Emas 5,3 Kg Masuk Tanpa Inspeksi Rugikan UMKM

PASUNDAN EKSPRES.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kamis (5/2/2026).

Kasus ini mengungkap dugaan suap untuk memanipulasi jalur impor, sehingga barang palsu, tiruan, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik, merugikan perekonomian nasional terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Total barang bukti yang disita KPK mencapai Rp 40,5 miliar, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang Rp 1,89 miliar (rupiah), USD 182.900, SGD 1,48 juta, yen Jepang setara Rp 550.000, logam mulia emas 5,3 kg (terbagi 2,5 kg senilai Rp 7,4 miliar dan 2,8 kg senilai Rp 8,3 miliar), serta satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

Barang bukti ini diamankan dari rumah tersangka RJL, ORL, perusahaan PTBR, serta lokasi lain termasuk rumah aman yang diduga terkait.

Dugaan korupsi bermula sejak Oktober 2025, ketika terjadi konspirasi jahat antara ORL, SIS, dan pihak lain dengan JF, AND, serta DK untuk merencanakan jalur impor barang.

Di Bea Cukai, terdapat dua jalur utama, jalur hijau (green line) yang memungkinkan pelepasan barang tanpa pemeriksaan fisik, dan jalur merah (red line) yang melibatkan inspeksi fisik oleh petugas.

Tersangka FLR diduga menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah hingga 70%, sehingga barang dari PTBR lolos tanpa pemeriksaan mendalam.

Data kemudian dikirim antar-direktorat (Penindakan dan Penyidikan ke Informasi Kepabeanan), memungkinkan barang palsu atau ilegal masuk tanpa dicek oleh Badan Intelijen Bea Cukai maupun petugas lapangan.

Akibatnya, pasar nasional terganggu karena barang tiruan membanjiri, menekan daya saing UMKM yang memproduksi barang asli.

"Ini tentu merugikan ekonomi kita, karena UMKM dan lainnya yang barangnya seharusnya tidak boleh masuk... Jika barang palsu dan sejenisnya masuk, akan mengganggu pasar nasional," demikian penjelasan laporan Asep Guntur Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. 

Keenam tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup jika terbukti menyebabkan kerugian negara besar.

KPK masih mendalami jaringan lebih luas, termasuk importir swasta dan pejabat lain yang diduga terlibat.

Berita Terbaru

BNI dan Unpad Perkuat Kemitraan Strategis, Dorong Ekosistem Pendidikan yang Adaptif

BNI dan Unpad Perkuat Kemitraan Strategis, Dorong Ekosistem Pendidikan yang Adaptif

Nasional33 menit lalu
Link Live Streaming Persijap vs Persib Bandung, Minggu 20 September 2026

Link Live Streaming Persijap vs Persib Bandung, Minggu 20 September 2026

Lifestyle41 menit lalu
Keseruan Jatinangor Music Fest Makin Lengkap Bareng BNI

Keseruan Jatinangor Music Fest Makin Lengkap Bareng BNI

Nasional55 menit lalu
Rekomendasi Wisata Subang untuk Perjalanan Dinas, Meeting Selesai Lanjut Jalan!

Rekomendasi Wisata Subang untuk Perjalanan Dinas, Meeting Selesai Lanjut Jalan!

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Lengkap! Daftar Destinasi Wisata Bisnis di Subang Per September 2026, Bisa untuk Meeting hingga Kunjungan Kerja

Lengkap! Daftar Destinasi Wisata Bisnis di Subang Per September 2026, Bisa untuk Meeting hingga Kunjungan Kerja

Subang4 jam lalu
GIIAS Bandung 2026 Resmi Berakhir, 25.170 Pengunjung Padati Pameran Otomotif Jawa Barat

GIIAS Bandung 2026 Resmi Berakhir, 25.170 Pengunjung Padati Pameran Otomotif Jawa Barat

Nasional5 jam lalu
Bukan Sekadar Jalan-Jalan, Ini Tempat Wisata untuk Investor di Subang

Bukan Sekadar Jalan-Jalan, Ini Tempat Wisata untuk Investor di Subang

Jawa Barat6 jam lalu
Polres Subang Amankan 36 Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas

Polres Subang Amankan 36 Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas

Headline7 jam lalu
Rekomendasi Wisata untuk Tamu Perusahaan di Subang

Rekomendasi Wisata untuk Tamu Perusahaan di Subang

Lifestyle8 jam lalu
Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Lifestyle9 jam lalu