OTT KPK Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 M Termasuk Emas 5,3 Kg Masuk Tanpa Inspeksi Rugikan UMKM

PASUNDAN EKSPRES.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kamis (5/2/2026).
Kasus ini mengungkap dugaan suap untuk memanipulasi jalur impor, sehingga barang palsu, tiruan, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik, merugikan perekonomian nasional terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Total barang bukti yang disita KPK mencapai Rp 40,5 miliar, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang Rp 1,89 miliar (rupiah), USD 182.900, SGD 1,48 juta, yen Jepang setara Rp 550.000, logam mulia emas 5,3 kg (terbagi 2,5 kg senilai Rp 7,4 miliar dan 2,8 kg senilai Rp 8,3 miliar), serta satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
Barang bukti ini diamankan dari rumah tersangka RJL, ORL, perusahaan PTBR, serta lokasi lain termasuk rumah aman yang diduga terkait.
Dugaan korupsi bermula sejak Oktober 2025, ketika terjadi konspirasi jahat antara ORL, SIS, dan pihak lain dengan JF, AND, serta DK untuk merencanakan jalur impor barang.
Di Bea Cukai, terdapat dua jalur utama, jalur hijau (green line) yang memungkinkan pelepasan barang tanpa pemeriksaan fisik, dan jalur merah (red line) yang melibatkan inspeksi fisik oleh petugas.
Tersangka FLR diduga menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah hingga 70%, sehingga barang dari PTBR lolos tanpa pemeriksaan mendalam.
Data kemudian dikirim antar-direktorat (Penindakan dan Penyidikan ke Informasi Kepabeanan), memungkinkan barang palsu atau ilegal masuk tanpa dicek oleh Badan Intelijen Bea Cukai maupun petugas lapangan.
Akibatnya, pasar nasional terganggu karena barang tiruan membanjiri, menekan daya saing UMKM yang memproduksi barang asli.
"Ini tentu merugikan ekonomi kita, karena UMKM dan lainnya yang barangnya seharusnya tidak boleh masuk... Jika barang palsu dan sejenisnya masuk, akan mengganggu pasar nasional," demikian penjelasan laporan Asep Guntur Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Keenam tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup jika terbukti menyebabkan kerugian negara besar.
KPK masih mendalami jaringan lebih luas, termasuk importir swasta dan pejabat lain yang diduga terlibat.
