OTT KPK di Bea Cukai! Eks Direktur P2 Rizal Fadillah dan Sejumlah Pihak Diamankan, Penyidikan Lanjut ke Penetapan Tersangka Baru

PASUNDANEKSPRES.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggelar penyidikan intensif pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Rabu (4/2/2026).
Fokus saat ini tertuju pada para pihak yang sudah diamankan, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal Fadillah, serta potensi penetapan tersangka baru dari unsur pejabat aktif dan swasta.
Rizal Fadillah, yang merupakan pejabat eselon II, diamankan di wilayah Lampung.
Meski saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (baru dilantik 28 Januari 2026), dugaan korupsi ini merujuk pada perannya sebagai mantan Direktur P2.
Ia tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Belum ada keterangan resmi dari Rizal terkait tuduhan tersebut, dan statusnya masih sebagai pihak yang diamankan untuk pemeriksaan.
Selain Rizal, KPK mengamankan sejumlah pihak lain secara paralel di Jakarta dan Lampung.
Mereka termasuk pejabat Bea Cukai aktif serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam kegiatan importasi. Para pihak ini juga sedang diperiksa intensif.
KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai miliaran rupiah (dalam rupiah dan mata uang asing) serta logam mulia emas sekitar 3 kilogram, yang diduga terkait langsung dengan praktik lancung impor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026) "Yang bersangkutan pejabat eselon 2 di Bea Cukai sebenarnya sudah mantan ya, mantan direktur penyidikan dan penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung."
Budi Prasetyo juga menegaskan "Terkait dengan konstruksi perkaranya, yaitu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta."
Ia menambahkan bahwa KPK menduga adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pihak terkait, dengan barang bukti uang miliaran rupiah dan logam mulia sekitar 3 kilogram emas.
Saat ini, KPK memiliki waktu hingga 1x24 jam pasca-OTT untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Penyidik masih memeriksa saksi-saksi tambahan, termasuk importir swasta dan pejabat Bea Cukai lainnya yang diduga terlibat dalam fasilitasi impor ilegal atau pengurangan bea masuk tidak sah.
Jika bukti cukup kuat, KPK berpotensi menetapkan tersangka baru dari kalangan pejabat aktif di kantor pusat Jakarta atau wilayah lain, serta pihak swasta sebagai pemberi suap/gratifikasi.
