Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pegi Setiawan Bebas! Hakim: Penetapan Tersangka Tidak Sah Menurut Hukum

P
Paramitha AuliaEditor: Yusup Suparman
|10:35 WIB
Bagikan:
Pegi Setiawan Bebas! Hakim: Penetapan Tersangka Tidak Sah Menurut Hukum
Petugas kepolisian menggiring Pegi Setiawan, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan, untuk dihadirkan pada konferensi pers pada Minggu, 26 Mei 2024 (Image From: Katadata)

PASUNDAN EKSPRES - Pegi Setiawan bebas. Sidang putusan praperadilan yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky telah berlangsung pada Senin, 8 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Sidang putusan praperadilan ini digelar di Ruang I pada pukul 09.00 WIB. Sidang sendiri dipimpin oleh hakim tunggal, yakni Eman Sulaeman. 

Pegi Setiawan Bebas, Penetapan Tersangka Tidak Sah 

Dalam putusannya, Eman Sulaeman selalu hakim tunggal PN Bandung memutuskan bahwa ia menerima gugatan dari pengacara Pegi, yaitu membebaskan Pegi dari tuduhan dan menganulir upaya hukum yang dilakukan Polda Jabar.

Hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat berdasarkan Surat Ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tertanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, serta segala surat lainnya terkait hal tersebut, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

BACA JUGA: Pembubaran Kelompok Teror Jamaah Islamiyah di Indonesia

BACA JUGA: Hasyim Asy’ari Mengaku Rumah Tangga Bermasalah, Terlibat Kasus Asusila dengan Anggota PPLN Belanda

Sebelum persidangan, sebanyak 22 pengacara menjadi kuasa hukum Pegi Setiawan sebagai pemohon dalam sidang praperadilan tersebut. Di sisi lain, Polda Jawa Barat bertindak sebagai termohon dalam gugatan ini.

Tim Kuasa Hukum termohon dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Nurhadi Handayani. 

Sugianti Iriani, selaku koordinator kuasa hukum Pegi mengatakan bahwa pihaknya berharap hakim dapat meneliti secara obyektif dalam memeriksa poin-poin kejanggalan. 

”Kami berharap hakim teliti dan obyektif memeriksa poin-poin kejanggalan dalam penetapan klien kami sebagai tersangka,” kata Sugianti Iriani, dikutip dari KBE Online, Senin (8/7). 

Sugianti menjelaskan jika pihaknya telah memasukkan 30 halaman dokumen kesimpulan yang berisi poin-poin kejanggalan yang menunjukkan bahwa Polda Jawa Barat diduga melakukan kesalahan prosedur dalam penahanan, penetapan tersangka, barang bukti, serta penyitaan di rumah Pegi.

Terdapat beberapa poin penting yang disorot oleh kuasa hukum Pegi Setiawan, salah satunya adalah penetapan Pegi sebagai tersangka tanpa adanya bukti permulaan yang kuat.

Hal ini dianggap melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Poin lain yang diajukan adalah bahwa Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu.

Padahal, Pegi tidak berstatus sebagai pelaku yang tertangkap tangan. Hal ini dianggap menyalahi ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP.

Sementara itu, sidang gugatan praperadilan terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky digelar pada Selasa, 2 Juli 2024, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Agenda sidang saat itu adalah pembacaan replik atau tanggapan dari pihak pemohon atas jawaban dari Polda Jawa Barat selaku termohon.

(ipa)

Berita Terbaru

Sejumlah Dosen UI Beri Nilai Tambahan bagi Mahasiswa yang Ikut Demo

Sejumlah Dosen UI Beri Nilai Tambahan bagi Mahasiswa yang Ikut Demo

Nasional3 menit lalu
Bareskrim Polri Gerebek Gudang Balpres Ilegal di Subang, 1.257 Bal Senilai Rp15 Miliar Disita

Bareskrim Polri Gerebek Gudang Balpres Ilegal di Subang, 1.257 Bal Senilai Rp15 Miliar Disita

Headline15 menit lalu
Kecelakaan Kereta Cepat di Spanyol Tewaskan 68 Orang, Sistem Keselamatan Jadi Sorotan

Kecelakaan Kereta Cepat di Spanyol Tewaskan 68 Orang, Sistem Keselamatan Jadi Sorotan

Nasional15 menit lalu
Kang Rey Dorong Ekonomi Kreatif, Kang Akur Perkuat Pembinaan Pemuda

Kang Rey Dorong Ekonomi Kreatif, Kang Akur Perkuat Pembinaan Pemuda

Headline35 menit lalu
ADVERTISEMENT
Roy Suryo Minta Jaksa Hadirkan Silfester Matutina di Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Minta Jaksa Hadirkan Silfester Matutina di Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Nasional37 menit lalu
Persib Bandung Hajar Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Kokoh di Puncak Grup E ACL 2

Persib Bandung Hajar Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Kokoh di Puncak Grup E ACL 2

Olahraga57 menit lalu
Pojokan 329: Kongres Pesugihan

Pojokan 329: Kongres Pesugihan

Opini11 jam lalu
Lantik 3 Pejabat Baru, Jeje: Tempatkan Aparatur Sesuai Kebutuhan Organisasi

Lantik 3 Pejabat Baru, Jeje: Tempatkan Aparatur Sesuai Kebutuhan Organisasi

Bandung Barat13 jam lalu
Antisipasi Banjir, Dinas Perkim Cek Saluran Air dan Irigasi Perumahan

Antisipasi Banjir, Dinas Perkim Cek Saluran Air dan Irigasi Perumahan

Purwakarta13 jam lalu
Dinas PUPR Subang Targetkan Proyek Jalan Rampung November

Dinas PUPR Subang Targetkan Proyek Jalan Rampung November

Subang13 jam lalu