Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pejabat Bea Cukai Diamankan, Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Disita

K
Khoirul AnsoriEditor: Dobi Maulana
|10:25 WIB
Bagikan:
Pejabat Bea Cukai Diamankan, Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Disita
Pejabat Bea Cukai Diamankan, Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Disita

PASUNDAN EKSPRES.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang mengguncang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Seorang pejabat eselon tinggi berinisial R, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (mantan Eselon II), beserta beberapa pejabat aktif di wilayah Jakarta dan Lampung, diamankan dalam OTT tersebut, Selasa (4/2/2026) malam.

KPK menyita barang bukti berupa emas batangan seberat sekitar 3 kilogram, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing bernilai miliaran rupiah, serta dokumen terkait proses impor barang.

"Dari OTT ini, KPK menyita uang tunai baik dalam rupiah maupun valuta asing, serta logam mulia sekitar 3 kg emas yang terkait dengan barang-barang impor tertentu yang masuk ke Indonesia," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo 04/02.

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemeriksaan dan penindakan impor, termasuk kemungkinan penerimaan suap atau gratifikasi untuk memperlancar masuknya barang tanpa prosedur yang benar.

Pejabat yang diamankan diduga memfasilitasi impor ilegal atau mengurangi bea masuk secara tidak sah, yang merugikan negara dalam jumlah signifikan.

"Terdapat beberapa orang yang diamankan dan teman-teman (KPK) juga masih bergerak dilapangan dan nanti kita akan update perkembangannya" Tegas Prasetyo. 

Penyidikan masih berlangsung. KPK berencana memanggil saksi-saksi tambahan, termasuk importir dan pihak swasta yang diduga terlibat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati jika terbukti merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. 

Berita Terbaru

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional44 menit lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle54 menit lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta1 jam lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Subang1 jam lalu
Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Lifestyle2 jam lalu
PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

Olahraga2 jam lalu
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional3 jam lalu
Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta4 jam lalu
Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta4 jam lalu