Pejabat Bea Cukai Diamankan, Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Disita

PASUNDAN EKSPRES.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang mengguncang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Seorang pejabat eselon tinggi berinisial R, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (mantan Eselon II), beserta beberapa pejabat aktif di wilayah Jakarta dan Lampung, diamankan dalam OTT tersebut, Selasa (4/2/2026) malam.
KPK menyita barang bukti berupa emas batangan seberat sekitar 3 kilogram, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing bernilai miliaran rupiah, serta dokumen terkait proses impor barang.
"Dari OTT ini, KPK menyita uang tunai baik dalam rupiah maupun valuta asing, serta logam mulia sekitar 3 kg emas yang terkait dengan barang-barang impor tertentu yang masuk ke Indonesia," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo 04/02.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemeriksaan dan penindakan impor, termasuk kemungkinan penerimaan suap atau gratifikasi untuk memperlancar masuknya barang tanpa prosedur yang benar.
Pejabat yang diamankan diduga memfasilitasi impor ilegal atau mengurangi bea masuk secara tidak sah, yang merugikan negara dalam jumlah signifikan.
"Terdapat beberapa orang yang diamankan dan teman-teman (KPK) juga masih bergerak dilapangan dan nanti kita akan update perkembangannya" Tegas Prasetyo.
Penyidikan masih berlangsung. KPK berencana memanggil saksi-saksi tambahan, termasuk importir dan pihak swasta yang diduga terlibat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati jika terbukti merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
