Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah

Y
Yusup SuparmanEditor: Yusup Suparman
|19:36 WIB
Bagikan:
Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah
Proses jual beli tanah tidak berhenti pada tahap kesepakatan antara penjual dan pembeli yang dilanjutkan dengan transaksi pembayaran atas tanah.

JAKARTA - Proses jual beli tanah tidak berhenti pada tahap kesepakatan antara penjual dan pembeli yang dilanjutkan dengan transaksi pembayaran atas tanah. Baik penjual maupun pembeli harus memahami alur jual beli tanah yang sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. 

“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian dalam keterangannya pada Jumat (22/05/2026). 

Jual Beli Tanah Dimulai dari Kesepakatan Penjual dan Pembeli

Secara umum, proses jual beli memang dimulai dari kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai objek tanah, harga, serta syarat transaksi. Dalam tahap awal ini, pembeli harus memastikan status tanah jelas, dokumen lengkap, dan tidak terdapat sengketa agar proses berikutnya dapat berjalan lancar.

Dari sisi pembeli, mereka perlu menyediakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan wajib membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Pemenuhan kewajiban ini menjadi bagian dari rangkaian administrasi jual beli tanah.

Sedangkan penjual, mereka wajib menyediakan sertipikat tanah asli; KTP, KK, dan NPWP; bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); persetujuan pasangan (jika menikah); serta yang tak kalah penting adalah bukti bayar PPh (Pajak Penghasilan). 

Selanjutnya, proses berlanjut ke tahap pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pada tahap ini, para pihak, baik pembeli dan penjual menyiapkan dokumen, seperti sertipikat tanah asli, identitas diri, serta persyaratan lain sesuai ketentuan. PPAT akan memeriksa kelengkapan berkas dan menuangkan kesepakatan kedua pihak ke dalam AJB sebagai dasar peralihan hak. PPAT juga akan melakukan pengecekan terkait kesesuaian data dari sertipikat yang akan dipindahtangankan. 

Setelah AJB ditandatangani, proses dilanjutkan dengan pengajuan balik nama sertipikat ke Kantor Pertanahan di Kota/Kabupaten setempat. Setelah permohonan diproses, data pemegang hak pada buku tanah dan sertipikat akan diperbarui dari nama penjual menjadi nama pembeli. Tahapan ini penting agar kepemilikan baru tercatat resmi dalam administrasi pertanahan.

Untuk proses pengajuan balik nama di Kantor Pertanahan, pemohon/pembeli dapat menyiapkan sejumlah persyaratan. Mulai dari formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; sertipikat tanah asli; AJB dari PPAT; fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; dan juga bukti surat setoran BPHTB serta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Informasi pertanahan, termasuk soal persyaratan peralihan hak jual beli ini dapat masyarakat lihat secara lengkap dari aplikasi Sentuh Tanahku. Dalam aplikasi itu, pilih menu “Info Layanan”, lalu klik “Peralihan Hak”, dan pilih opsi “Jual Beli”. Melalui fitur dalam Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat melihat simulasi biaya dengan hitungan berdasarkan nilai tanah per m2 dan luas tanah keseluruhan. 

“Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Shamy Ardian.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh di Play Store dan App Store secara gratis. Selain dari aplikasi Sentuh Tanahku, para pemilik tanah juga dapat berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan. (AR/FA)

Berita Terbaru

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline2 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle3 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang4 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional5 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional6 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle7 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional8 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline8 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline10 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle11 jam lalu