Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Sudah Beli Tanah, tetapi Nama di Sertipikat Masih Penjual? Segera Proses Peralihan Hak Anda

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|12:38 WIB
Bagikan:
Sudah Beli Tanah, tetapi Nama di Sertipikat Masih Penjual? Segera Proses Peralihan Hak Anda
Sudah Beli Tanah, tetapi Nama di Sertipikat Masih Penjual? Segera Proses Peralihan Hak Anda

Jakarta - Nama di Sertipikat Masih Penjual padahal Sudah membeli tanah, membayar lunas, dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum membuat nama pembeli tercatat sebagai pemegang hak pada sertipikat. Jika keadaan itu terjadi, bukti kepemilikan tanah pemilik baru masih belum kuat di mata hukum negara. Sebab, AJB hanya berfungsi sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum jual beli, sementara sertipikat merupakan tanda bukti hak atas tanah yang diakui negara. Untuk itu, setelah transaksi jual beli, pemilik baru masih perlu mengajukan pendaftaran Peralihan Hak di Kantor Pertanahan (Kantah).

“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui. Jadi, setelah AJB jangan berhenti sampai di situ, pastikan proses pendaftaran Peralihan Hak-nya juga ditindaklanjuti,” jelas Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hiskia Simarmata, dalam keterangannya pada Selasa (01/09/2026).

Pendaftaran Peralihan Hak dilakukan untuk memperbarui data pendaftaran tanah sehingga nama pemegang hak yang tercatat sesuai dengan kondisi hukum terkini. Untuk peralihan hak karena jual beli, berdasarkan Pasal 37 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peralihan Hak hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan AJB yang dibuat oleh PPAT yang berwenang. Ketentuan mengenai pendaftaran tanah tersebut kemudian diperkuat dan berkembang dengan regulasi lain, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Setelah AJB dan dokumen yang dipersyaratkan diajukan oleh pemilik baru, Kantah akan melakukan pemeriksaan dan pencatatan Peralihan Hak pada data pendaftaran tanah. Apabila persyaratan telah terpenuhi, perubahan pemegang hak dicatat pada Buku Tanah dan sertipikat tanah. Ketentuan mengenai dokumen dan tata cara pelaksanaan pendaftaran Peralihan Hak antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta perubahannya.

“Pastikan ya data pertanahan (dalam sertipikat) sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” ujar Hiskia Simarmata.

Untuk memberikan kepastian jangka waktu layanan kepada masyarakat, Kementerian ATR/BPN kini menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari pada Kantah yang ditunjuk sebagai lokasi _pilot project_. Layanan tersebut untuk saat ini baru tersedia di 17 Kantah. Rencananya, pada 24 September tepat di Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari itu akan diperluas di 24 Kantah dan bertahap ke depannya akan diberlakukan di seluruh Kantah. Layanan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan kualitas layanan pertanahan, khususnya dengan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses Peralihan Hak, sepanjang persyaratan dan ketentuan yang diperlukan telah dipenuhi. (GE/JR)

Berita Terbaru

Tiga Atlet Panahan Subang Bersinar di PAKSI Archery Championship III Bandung

Tiga Atlet Panahan Subang Bersinar di PAKSI Archery Championship III Bandung

Subang9 jam lalu
Ruwat Laut ke-59 Blanakan, Kapolres Tekankan Jaga Tradisi dan Kamtibmas

Ruwat Laut ke-59 Blanakan, Kapolres Tekankan Jaga Tradisi dan Kamtibmas

Subang9 jam lalu
17 Tahun Menambang, Haji Goceng Klaim Sulap 11 Hektare Eks Galian

17 Tahun Menambang, Haji Goceng Klaim Sulap 11 Hektare Eks Galian

Subang10 jam lalu
Prioritas Pembangunan Infrastruktur Selain Jalan Menurut DPRD Subang

Prioritas Pembangunan Infrastruktur Selain Jalan Menurut DPRD Subang

Subang10 jam lalu
ADVERTISEMENT
12 Tips Meningkatkan Skill untuk Bekerja di Kawasan Industri Subang

12 Tips Meningkatkan Skill untuk Bekerja di Kawasan Industri Subang

Lifestyle11 jam lalu
Anggota DPRD Jabar Andhika Jadi Pembina Apel Pembukaan Trip Observasi SMA Labschool Jakarta di Banceuy, Soroti Pentingnya Pendidikan Karakter

Anggota DPRD Jabar Andhika Jadi Pembina Apel Pembukaan Trip Observasi SMA Labschool Jakarta di Banceuy, Soroti Pentingnya Pendidikan Karakter

Headline11 jam lalu
Otorita IKN Gelar Festival Cabai Nusantara, Dorong Pangan Lokal dan Akses Pasar Petani

Otorita IKN Gelar Festival Cabai Nusantara, Dorong Pangan Lokal dan Akses Pasar Petani

Nasional12 jam lalu
Otorita Ibu Kota Nusantara Gunakan Pendekatan Humanis, Fasilitasi Warga Tinggalkan Tahura Bukit Soeharto

Otorita Ibu Kota Nusantara Gunakan Pendekatan Humanis, Fasilitasi Warga Tinggalkan Tahura Bukit Soeharto

Nasional12 jam lalu
Pojokan 324: Ah, Surya!

Pojokan 324: Ah, Surya!

Opini12 jam lalu
IFG dan Jamkrindo Berkolaborasi Hidupkan Budaya dan Dorong UMKM Naik Kelas

IFG dan Jamkrindo Berkolaborasi Hidupkan Budaya dan Dorong UMKM Naik Kelas

Jawa Barat13 jam lalu