Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

TOK! MK Putuskan Sekolah Dasar dan Menengah Swasta Wajib Digratiskan oleh Negara

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|10:09 WIB
Bagikan:
TOK! MK Putuskan Sekolah Dasar dan Menengah Swasta Wajib Digratiskan oleh Negara
Disdikbud Kabupaten Subang akan melaksanakan SPMB jenjang SD dan SMP pada minggu kedua bulan Juni 2025.(Muhammad Faishal/Pasundan Ekspres)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), melalui putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta, wajib diberikan secara gratis.

Mengacu pada informasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pendidikan dasar mencakup Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan sederajat, serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan sederajat.

“Permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 27 Mei 2025.

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai sebagai kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin penyelenggaraan wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” harus dipahami sebagai tanggung jawab negara untuk membiayai seluruh proses pendidikan dasar secara adil, tanpa membedakan penyelenggara pendidikan, selama masih dalam kerangka program wajib belajar.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, negara berkewajiban membiayai pendidikan dasar sepenuhnya.

Ia menambahkan bahwa jika pemerintah tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka hal itu dapat menghambat warga negara dalam menjalankan kewajiban konstitusional mereka untuk mengikuti pendidikan dasar.

“Selama ini, anggaran wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri. Padahal faktanya, banyak anak mengenyam pendidikan di sekolah swasta atau madrasah swasta,” jelas Guntur.

Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab pembiayaan kepada pihak swasta.

MK juga menekankan, meskipun Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas mengakui peran masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara, termasuk dalam konteks sekolah swasta.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon perorangan yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

JPPI merupakan organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pendidikan. Dua pemohon merupakan ibu rumah tangga, sedangkan satu lainnya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasal yang diuji adalah Pasal 34 ayat (2) yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin penyelenggaraan wajib belajar pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Namun, menurut para pemohon, frasa tersebut bersifat multitafsir karena dalam praktiknya, hanya sekolah negeri yang benar-benar bebas biaya.

Berita Terbaru

Kejari dan Bapas Subang Laksanakan  Eksekusi Pidana Kerja Sosial

Kejari dan Bapas Subang Laksanakan  Eksekusi Pidana Kerja Sosial

Headline11 jam lalu
Hujan Disertai Angin Puting Beliung Terjang Padalarang

Hujan Disertai Angin Puting Beliung Terjang Padalarang

Bandung Barat12 jam lalu
Kejari Purwakarta Turut Sukseskan Ngosrek Bersama Lintas Sektoral di Situ Buleud

Kejari Purwakarta Turut Sukseskan Ngosrek Bersama Lintas Sektoral di Situ Buleud

Purwakarta12 jam lalu
Ikuti Deklarasi Damai, Cakades Diingatkan Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas

Ikuti Deklarasi Damai, Cakades Diingatkan Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas

Subang13 jam lalu
ADVERTISEMENT
HP Terbaru Akhir Tahun 2026: Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap, dari Rp1 Jutaan

HP Terbaru Akhir Tahun 2026: Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap, dari Rp1 Jutaan

Lifestyle13 jam lalu
Desak Pemkab Turun Tangan, FMSB Soroti Tenaga Kerja Lokal dan Perizinan PT CMM

Desak Pemkab Turun Tangan, FMSB Soroti Tenaga Kerja Lokal dan Perizinan PT CMM

Subang13 jam lalu
Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta Cabut Izin KBIHU Al-Fatah

Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta Cabut Izin KBIHU Al-Fatah

Purwakarta13 jam lalu
Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Tawuran Lapor Berkala

Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Tawuran Lapor Berkala

Purwakarta13 jam lalu
Satpol PP Karawang Siapkan Personel Bantuan Pilkades Digital,  Antisipasi Gangguan Proses Pemilihan

Satpol PP Karawang Siapkan Personel Bantuan Pilkades Digital, Antisipasi Gangguan Proses Pemilihan

Karawang14 jam lalu
DPRD Karawang Kecewa Terhadap PT Nipro Indonesia Jaya

DPRD Karawang Kecewa Terhadap PT Nipro Indonesia Jaya

Karawang14 jam lalu