Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Lengkao Kasus Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangerang Selatan

K
Khoirul AnsoriEditor: Khoirul Ansori
|20:58 WIB
Bagikan:
Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Lengkao Kasus Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangerang Selatan
Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Lengkap Kasus Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangerang Selatan (Foto ilustrasi)

PASUNDAN EKSPRES - Polda Metro Jaya telah merilis kronologi lengkap mengenai kasus seorang ibu berinisial R (22) di Tangerang Selatan yang mencabuli anak kandungnya sendiri. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada Juli 2023.

Peristiwa bermula ketika R dihubungi oleh akun Facebook bernama Icha Shakila pada 28 Juli 2023. Dalam percakapan tersebut, akun Icha menawarkan pekerjaan kepada R dengan syarat tertentu, yakni mengirim foto tanpa busana dan dijanjikan imbalan uang.

Kemudian, pada 30 Juli 2023 sekitar pukul 18.25 WIB, akun Icha kembali menghubungi R dan meminta untuk membuat sebuah konten video. Pemilik akun mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana R jika ia tidak memenuhi permintaan tersebut.

Menurut Ade Ary, awalnya pemilik akun Facebook Icha Shakila meminta R untuk membuat video hubungan intim dengan suaminya. Hal ini diungkapkan oleh R saat pemeriksaan di Subdit Siber Ditreskrimsus. "Pemilik akun Facebook itu mengancam tersangka agar berhubungan dengan suaminya, divideokan, dan dikirim ke dia lagi," ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin (3/6).

Namun, saat itu suami R tidak berada di rumah. Pemilik akun kemudian meminta R untuk membuat video dengan anaknya yang masih kecil. "Karena hanya ada anaknya di rumah, seorang anak laki-laki, pemilik akun meminta tersangka berhubungan badan dengan anaknya," jelas Ade Ary.

Pada hari yang sama, R membuat video sesuai permintaan pemilik akun Icha Shakila. Video tersebut direkam di rumah kontrakannya di Jalan Aren II Gang Sate, Pondok Aren, Tangerang Selatan. "Tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video bermuatan pornografi dengan anak kandungnya yang berusia 5 tahun. Tersangka dijanjikan uang sebesar Rp15.000.000," tutur Ade Ary.

Setelah video tersebut selesai dibuat, R mengirimkannya kepada pemilik akun Icha Shakila sekitar pukul 19.00 WIB. Namun, saat R mencoba menghubungi kembali pemilik akun tersebut, ia tidak dapat dihubungi dan uang yang dijanjikan tidak pernah diterima.

Polisi kemudian menetapkan R sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 5 tahun. Dalam kasus ini, R dikenakan beberapa pasal, yaitu Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini menggambarkan dampak buruk dari penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab dan menyoroti pentingnya pengawasan dan edukasi tentang penggunaan internet bagi masyarakat. Selain itu, kejadian ini juga menekankan perlunya perlindungan yang lebih ketat bagi anak-anak dari kejahatan seksual.

Berita Terbaru

Cakades Petahana Desa Rangdu Serahkan Aset Kendaraan Dinas

Cakades Petahana Desa Rangdu Serahkan Aset Kendaraan Dinas

Subang36 menit lalu
Subang Workplace Safety Forum 2026, BPJS Ketenagakerjaan Perluas Akses Layanan Kecelakaan Kerja

Subang Workplace Safety Forum 2026, BPJS Ketenagakerjaan Perluas Akses Layanan Kecelakaan Kerja

Subang56 menit lalu
Sinyal Positif Penguatan Aktivitas Ekonomi, Konsumsi Listrik Jawa Barat Tumbuh 6,28 Persen

Sinyal Positif Penguatan Aktivitas Ekonomi, Konsumsi Listrik Jawa Barat Tumbuh 6,28 Persen

Purwakarta1 jam lalu
Cara Menggunakan WhatsApp Business, Kembangkan Bisnis Makin Mudah

Cara Menggunakan WhatsApp Business, Kembangkan Bisnis Makin Mudah

Lifestyle3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Prabowo Bakal Luncurkan Perlinsos Digital 10 November, Bansos Ditransfer Cash

Prabowo Bakal Luncurkan Perlinsos Digital 10 November, Bansos Ditransfer Cash

Nasional4 jam lalu
Ramai Jasa Polisi Anak di Sosial Media, Apa Saja Pengaruhnya?

Ramai Jasa Polisi Anak di Sosial Media, Apa Saja Pengaruhnya?

Lifestyle4 jam lalu
Prediksi Saham HSC BEI hingga Akhir Pekan 21–23 Oktober 2026, Ini Faktor yang Perlu Dicermati

Prediksi Saham HSC BEI hingga Akhir Pekan 21–23 Oktober 2026, Ini Faktor yang Perlu Dicermati

Lifestyle5 jam lalu
Deretan Kasus Korupsi Terbesar yang Menghebohkan Era Prabowo-Gibran, Ini Perkembangannya

Deretan Kasus Korupsi Terbesar yang Menghebohkan Era Prabowo-Gibran, Ini Perkembangannya

Nasional5 jam lalu
Hari Kedua Babak Pertama French Open 2026: Duel Sesama Indonesia Masih Berlanjut

Hari Kedua Babak Pertama French Open 2026: Duel Sesama Indonesia Masih Berlanjut

Olahraga5 jam lalu
Bukan Lewat Kopdes, Menkeu Suahasil Pastikan Gaji PNS Tetap Lewat Bank

Bukan Lewat Kopdes, Menkeu Suahasil Pastikan Gaji PNS Tetap Lewat Bank

Nasional6 jam lalu