Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Putih Sari - BPJamsostek Edukasi Calon Peserta BPU

H
HubaEditor: Huba
|10:02 WIB
Bagikan:
Putih Sari - BPJamsostek Edukasi Calon Peserta BPU
SIMBOLIS: Penyerahan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris Embon, peserta BPJamsostek kategori nonformal atau Bukan Penerima Upah (BPU). ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES

Komisi IX Perjuangkan Program Subsidi untuk Pekerja Kurang Mampu 

PURWAKARTA-Anggota Komisi IX DPR RI drg. Putih Sari turut mendukung BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Purwakarta dalam menyosialisasikan program BPJamsostek, khususnya kepada para calon peserta kategori nonformal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Bertempat di Aula Hotel Intan, Ciganea, Purwakarta, sosialisasi tersebut juga dihadiri caleg DPRD Kabupaten Purwakarta terpilih periode 2024-2029, Teddy Nandung Heryawan.

Putih Sari yang hadir secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting menyampaikan, Komisi IX DPR RI turut memperjuangkan bagaimana lahirnya program jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. "Terkait BPJamsostek ini masih banyak masyarakat yang belum memahami. Pesertanya masih didominasi tenaga kerja formal. Padahal, ada kelompok masyarakat kerja lainnya, yakni pekerja nonformal atau BPU yang juga perlu mendapatkan perlindungan," kata Putih Sari. 

Akan tetapi, sambungnya, karena ketidaktahuan jadi jumlahnya sedikit. "Maka, melalui kegiatan ini kami mengedukasi bahwa masyarakat pekerja BPU memiliki hak yang sama dalam mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.

Putih Sari juga mengingatkan, sama dengan BPJS Kesehatan, BPJamsostek juga bersifat asuransi sosial atau gotong royong. Sehingga, ada kewajiban atau premi yang harus dibayarkan setiap bulannya.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan sebagian pesertanya, dari kalangan kurang mampu, ada yang disubsidi pemerintah melalui Jaminan Kesehatan Nasional. Berbeda dengan BPJamsostek, belum ada pesertanya yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. "Kami akan mendorong subsidi dari pemerintah ini, khususnya untuk pekerja yang kurang mampu," ucap Putih Sari menjelaskan.

Dirinya pun berharap masyarakat yang hadir pada sosialisasi ini dapat menyebarkan pemahaman yang didapatkannya tentang manfaat BPJamsostek. "Sehingga semakin banyak pekerja BPU yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek," katanya.

Senada disampaikan Teddy Nandung. Dirinya turut menyampaikan besarnya manfaat program BPJamsostek secara langsung kepada masyarakat yang hadir. "BPJamsostek bukan hanya diperuntukkan bagi pekerja formal seperti karyawan swasta, pekerja pabrik, pekerja perusahaan dan lainnya. Melainkan juga bisa dimanfaatkan oleh pekerja nonformal atau BPU seperti pedagang pasar, sopir angkot, penjual bakso dan sejenisnya," ujar Teddy.

Dijelaskan Teddy, menjadi peserta BPJamsostek sangat penting di mana seorang pekerja mendapatkan jaminan sosial. "Sehingga pekerja bisa bekerja dengan tenang dan bebas dari rasa cemas," ucapnya.

Dalam kegiatan tersebut juga diserahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian atas nama Embon, peserta BPJamsostek kategori BPU yang meninggal saat bekerja. Santunan senilai Rp42 juta tersebut diserahkan kepada ahli waris almarhum.

"Santunan yang diberikan kepada istri almarhum memang tak sebanding dengan rasa kehilangan. Akan tetapi, sedikit banyak dapat membantu keluarga yang ditinggalkan," kata Kepala BPJamsostek Cabang Purwakarta Novri Annur.

Disebutkannya, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja. "Kami memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Untuk peserta BPU bisa memanfaatkan dua jaminan saja, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan iuran hanya Rp16.800 saja," ujar Novri.(add/sep)

Berita Terbaru

Daftar Film Indonesia yang Tayang di Netflix Oktober 2026, Ada Jangan Buang Ibu

Daftar Film Indonesia yang Tayang di Netflix Oktober 2026, Ada Jangan Buang Ibu

HeadlineBaru saja
Revisi UU Pengadilan Militer, Anggota yang Terjerat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Revisi UU Pengadilan Militer, Anggota yang Terjerat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Headline4 jam lalu
10 Hal yang Harus Dipersiapkan Menjelang Musim Hujan

10 Hal yang Harus Dipersiapkan Menjelang Musim Hujan

Headline5 jam lalu
Kontroversi Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo: Dana Kampanye hingga Proyek Migas Natuna

Kontroversi Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo: Dana Kampanye hingga Proyek Migas Natuna

Nasional6 jam lalu
ADVERTISEMENT
Rekomendasi 7 Tempat Wisata di Subang untuk Liburan Oktober 2026

Rekomendasi 7 Tempat Wisata di Subang untuk Liburan Oktober 2026

Subang7 jam lalu
Rekomendasi Nasi Uduk Favorit di Subang Kota, Ada yang Mulai Rp7 Ribu

Rekomendasi Nasi Uduk Favorit di Subang Kota, Ada yang Mulai Rp7 Ribu

Lifestyle8 jam lalu
PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Nasional8 jam lalu
Jelang SEA Games 2027, Indonesia Naturalisasi Petenis Rusia 19 Tahun

Jelang SEA Games 2027, Indonesia Naturalisasi Petenis Rusia 19 Tahun

Olahraga9 jam lalu
Persiapan Persib Siapkan Rotasi Pemain Jelang Hadapi Persik, Maung Bandung Waspadai Jadwal Padat

Persiapan Persib Siapkan Rotasi Pemain Jelang Hadapi Persik, Maung Bandung Waspadai Jadwal Padat

Olahraga12 jam lalu
Dilema: Hutan Mangrove dan Tambak Udang, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Dilema: Hutan Mangrove dan Tambak Udang, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Opini12 jam lalu