PASUNDAN EKSPRES - RT dan RW adalah dua lembaga kemasyarakatan desa yang berperan penting dalam membantu pemerintah desa dalam meningkatkan partisipasi, pemberdayaan, dan pelayanan masyarakat desa.
Landasan Hukum
RT dan RW merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.
Pembentukan
Pembentukan RT dan RW dilakukan atas prakarsa masyarakat dan pemerintah desa, dan pengaturannya ditetapkan melalui peraturan desa.
Struktur Organisasi
RT dan RW memiliki struktur organisasi yang terdiri dari:
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Wakil Sekretaris
- Bendahara
- Anggota
Struktur organisasi RT dan RW dapat berbeda-beda tergantung pada kebutuhan dan kondisi masing-masing desa.
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas pokok dan fungsi RT dan RW antara lain:
- Membantu pemerintah desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
- Membantu pemerintah desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan;
- Membantu pemerintah desa dalam memelihara keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat;
- Membantu pemerintah desa dalam menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan;
- Membantu pemerintah desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- Membantu pemerintah desa dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan desa.
Peran Penting dalam Masyarakat
RT dan RW memiliki peran penting dalam masyarakat, antara lain:
- Sebagai wadah bagi masyarakat untuk bermusyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan masalah bersama;
- Sebagai sarana untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa;
- Sebagai lembaga yang membantu pemerintah desa dalam menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat;
- Sebagai lembaga yang membantu pemerintah desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:Manfaat Menakjubkan Minum Air Rebusan Serai di Pagi Hari
RT dan RW adalah mitra penting bagi pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.