Sah! 46.000 Petani di Purwakarta Dilindungi BPJamsostek

Penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJamsostek Purwakarta dengan Pemkab Purwakarta terkait pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para petani, Rabu (2/7). (Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)
PURWAKARTA-Para petani di seluruh wilayah Kabupaten Purwakarta kini bisa lebih fokus bertani tanpa rasa cemas. Betapa tidak, petani Purwakarta yang jumlah totalnya mencapai 46.000 ini, kini sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
"Hari ini telah ditandatangani perjanjian kerja sama antara kami, BPJamsostek Purwakarta, dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, dalam hal ini Dinas Pertanian Purwakarta," kata Kepala BPJamsostek Purwakarta Wira Sirait kepada wartawan, Rabu (2/7).
Perjanjian tersebut, kata dia, terkait pemberian perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para petani melalui kepesertaan BPJamsostek. Di mana, iuran senilai Rp16.800 per petani dibayarkan oleh Pemkab Purwakarta.
Ada 22.500 petani yang iuran kepesertaan BPJamsostek-nya dibayarkan Pemkab Purwakarta. Jumlah tersebut menggenapkan keseluruhan jumlah petani menjadi 46.000 orang yang dilindungi BPJamsostek.
BACA JUGA: "Matematika Outdoor”, UPI Purwakarta Ajak Anak-Anak di Desa Bojong Timur Belajar Geometri dari Alam
"Para petani ini diikutkan pada dua program jaminan sosial ketenagakerjaan. Keduanya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm)," ujar Wira menambahkan.
Prosesi penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan di Aula BPJamsostek Cabang Purwakarta di Jl. Terusan Ibrahim Singadilaga No. 14. Yang menandatangani adalah Wira Sirait dan Sri Jaya Midan selaku Kepala Dinas Pertanian Purwakarta.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dikemas dalam acara peluncuran inisiatif daerah peningkatan kesejahteraan petani melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan tema "Satu Langkah Besar untuk Petani Purwakarta".
Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta Norman Nugraha yang hadir mewakili Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, turut menyaksikan penandatanganan tersebut.
"Program ini merupakan komitmen dari apa yang telah diprogramkan Pak Bupati Purwakarta, yakni melalui Perda No. 8/2023 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani," ucap Norman.
Ia pun mengapresiasi BPJamsostek Cabang Purwakarta yang telah bersinergi dengan Pemkab Purwakarta dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada para petani.
"Perjanjian ini juga dalam rangka mengejar capaian Universal Coverage Jamsostek di Kabupaten Purwakarta," kata Norman.(add)