Pelajar di Subang Masih Bawa Kendaraan ke Sekolah, Langgar Aturan UU Lalulintas hingga Imbauan Gubernur

Pelajar SMP kendarai sepeda motor saat pulang pergi ke sekolah, sehingga menadi sorotan pemerhati pendidikan di Kabupaten Subang, Senin (11/8/2025).(Dadan Ramdan/Pasundan Ekspres)
SUBANG-Para pelajar di Kabupaten Subang belum sepenuhnya mematuhi aturan soal penggunaan kendaraan bermotor saat pergi dan pulang sekolah.
Padahal ada aturan dari Gubernur Jawa Barat yang ditindaklanjuti oleh Bupati Subang Reynaldy (Kang Rey) yang melarang siswa SMP membawa sepeda motor ke sekolah.
Namun masih banyak sekolah di Kabupaten Subang ini tampaknya masih membebaskan siswanya membawa motor. "Ini adalah situasi yang perlu ditindaklanjuti, karena bertentangan dengan aturan dan berpotensi membahayakan keselamatan siswa," ujar aktivis pendidikan Asep Maulana, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, aturannya sudah jelas sekali, terbitnya surat edaran (SE) Gubernur Jawa Barat no 43/PK 03.04/KESRA maupun Bupati Subang yang melarang siswa SMP membawa sepeda motor ke sekolah.
BACA JUGA: Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun di Subang, Lampion Bambu Penanda Semangat Warga RW 01
Larangan tersebut bukan hanya berlaku untuk sekolah SD dan SMP, akan tetapi berlaku juga untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajatnya.
Dia menegaskan, larangan tersebut bukan tanpa dasar, aturan ini merujuk pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Aturan itu dengan jelas menyebutkan bahwa pengendara bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sedangkan mereka para pelajar SMP dan SMA belum berusian 17 tahun.
"Tujuannya sudah jelas, untuk menjaga keselamatan siswa dan mencegah pelanggaran lalu lintas," tandasnya.
BACA JUGA: Pentas Seni Sisingaan Meriahkan Milangkala Kecamatan Cikaum ke 26
Menyikapi situasi ini, salah satu Kepala Sekolah SMPN di Kabupaten Subang Satam mengatakan, bahwa pihaknya sudah memberikan imbauan kepada seluruh orang tua murid agar tidak membiarkan anaknya membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
"Kami dari pihak Sekolah sudah menyampaikan larangan kepada orang tua murid maupun siswa agar tidak diperkenankan memakai motor ke sekolah," kata Satam.
Menurutnya, saat ke sekolah alangkah baiknya siswa dapat menggunakan kendaraan yang aman seperti kendaraan umum, dan sepedah.
Bisa juga diantar oleh orang tua, dan tidak sampai pintu gerbang, atau berjalan kaki paling dekat 100 meter dari sekolah.
"Kami pihak sekolah sebetulnya sudah beberapa kali mengimbau kepada anak didik untuk tidak membawa motor, akan tetapi pihak orang tuanya yang suruh bawa motor karena alasannya sibuk bekerja," ujar Satam.(dan/sep)