Daerah

Resmi Dibuka Hari ini, Berikut Syarat Daftar KPPS Pilkada 2024 di Subang

KPPS Pilkada 2024 di Subang. (Sumber Ilustrasi: Screenshot via Dokar Kendal Kab)

PASUNDAN EKSPRES - Pilkada 2024 akan berlangsung pada bulan November 2024 dan rekrutmen Kelompok Panitia Pemungutan Suara Kepala Daerah atau KPPS Pilkada 204 resmi dibuka hari ini Selasa, 17 September 2024.

Pendaftaran untuk jadi KPPS Pilkada 2024 ini akan dibuka hingga 28 September 2024.

Berikut jadwal lengkapnya:

1. 17-21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
2. 17-28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
3. 18-29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS
4. 30 September-2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi
5. 30 September-5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS
6. 5-7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
7. 5-7 Oktober 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS
8. 7 November-8 Desember 2024: Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024

BACA JUGA:KPU Purwakarta Segera Rekrut 10.234 Anggota KPPS, Bertugas di 1.462 TPS dari 183 Desa

BACA JUGA:68 Anggota KPPS di Kabupaten Subang Sakit Saat Bertugas

Mengutip dari laman resmi KPU, untuk teman-teman yang tertarik berpartisipasi atau gabung dalam KPPS Pilkada 2024, adapun syarat yang harus dipenuhi.

Syarat Daftar KPPS Pilkada 2024 di Subang

Apa saja syaratnya?

Syarat KPPS Pilkada

1. Harus Warna Negara Indonesia (WNI) 
2. Berusia minimal 17 tahun sampai 55 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

BACA JUGA:Bawaslu Subang Ajak Gen Z Awasi Pilkada

BACA JUGA:6 Petinggi Partai Audiensi dengan PJ Bupati Subang, Bahas Pilkada dan Netralitas ASN

Syarat Dokumen

- Surat Pendaftaran sebagai Anggota KPPS
- Surat Pernyataan
- Daftar Riwayat Hidup (DRH)
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi SMA sederajat Ijazah terakhir
- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol
- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang di dalamnya mencakup pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Pas foto berwarna 4x6 1 lembar
- Daftar kelengkapan dokumen

(pm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua