PURWAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta segera merekrut 10.234 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.
Jumlah tersebut nantinya bakal bertugas di 1.462 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 183 desa dan sembilan kelurahan di Kabupaten Purwakarta.
"Betul, kami segera membentuk atau merekrut anggota KPPS untuk Pilkada 2024 sebanyak 10.234 orang tersebar di 1.462 TPS," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos kepada wartawan, Kamis (12/9).
Menurutnya, pembentukan KPPS sangat penting karena bagian dari penyelenggara pada hari pemungutan suara. Untuk itu, pihaknya segera menyosialisasikan bagaimana mekanisme pembentukan KPPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panita Pemungutan Suara (PPS).
Mulai dari pengumuman, persyaratan calon anggota KPPS hingga teknis pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024 mendatang. "Intinya segala sesuatunya akan kita siapkan," ujar Binos.(add)
Berikut jadwal dan tahapan pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024:
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, 17 - 21 September 2024.
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, 17 - 28 September 2024.
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS, 18 - 29 September 2024.
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, 30 - 2 Oktober 2024.
5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, 30 - 5 Oktober 2024.
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS, 5 - 7 Oktober 2024.
7. Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS, 7 - 1 November 2024.
8. Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN, 7 - 1 November 2024.
9. Pengisian skrining riwayat kesehatan, 7 - 1 November 2024.
10. Penetapan anggota KPPS, 7 November 2024.
11. Pelantikan anggota KPPS, 7 November 2024.
12. Masa Kerja KPPS, 7 November - 8 Desember 2024.