SUBANG-Ketua KPU Subang berharap agar pelayanan publik di Kabupaten Subang tidak terhambat selama masa Pilkada.
Ketua KPU Subang Abdul Muhyi menyampaikan jadwal pendaftaran pasangan Calon Pilkada tahun 2024. "Kami sampaikan bahwasanya terkait dengan pendaftaran pasangan calon Pilkada, sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 dimulai dari 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus, baik perseorangan maupun yang diusung oleh partai politik," ucapnya.
Selanjutnya Ia juga menginformasikan untuk penetapan pasangan calon pada Pilkada pada tanggal 22 September 2024. Hal tersebut setelah dilalukannya penelitian administrasi oleh KPU. "Untuk penetapannya kita akan laksanakan pada tanggal 22 September. Dari tanggal 29 Agustus sampai dengan 22 September kita akan lakukan penelitian administrasi terkait dengan syarat admnistrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati," ucapnya.
Adapun pelaksanaan kampanye Pilkada akan dimulai pada tanggal 25 September 2024 sampai dengan 24 November 2024. Setelah itu dilakukan pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Dirinya berharap pada masa Pilkada pelayanan masyarakat tidak tersendat. Sebab, Abdul tidak menutup kemungkinan akan ada suatu dinamika pada masa tersebut.
Oleh karena itu, Ia menghimbau masyarakat serta elemen lainnya dapat menjaga kondusivitas dan keamanan khususnya di wilayah Kabupaten Subang. "Saya harap pelayanan publik atau pelayanan masyarakat meskipun adanya kegiatan Pilkada itu tidak tersendat, karena terkait dengan Pilkada ini penuh dinamika. Maka setiap unsur seperti pemerintah dan TNI/Polri sering kali menyampaikan untuk menjaga kondusifitas dalam Pemilu," ucapnya.(fsh/sep)