Daerah

Komitmen Terus Membangun, Hampir 20 Tahun Jabat Kades Pangarengan, Atifah: Ya Alhamdulillah

Kades Pangarengan

SUBANG-Penambahan masa jabatan kepala desa dua tahun atau dari 6 tahun menjadi 8 tahun satu periode menjadikan motivasi dan komitmen untuk terus berkarya membangun desa nya menjadi desa yang lebih maju dan mandiri.

Seperti yang disampaikan oleh oleh Kepala Desa Pangarengan Atifah Noorlaela yang sudah menjabat kades selama tiga periode sejak tahun 2006-2012, 2012-2018, 2018-2026, hingga sekarang dan ditambah dua tahun perpanjangan. "Harusnya tahun ini jabatan saya udah beres, tapi aya ada penambahan 2 tahun masa jabatan, ya Alhamdulillah," katanya.

Menurutnya saat awal menjabat anggaran yang turun ke desa belum sebesar saat ini, mungkin hanya belasan juta, puluhan juta hingga ratusan juta, tapi sekarang ini anggaran mencapai miliaran rupiah melalui program dana desa.

Pembangunan pun saat anggaran masih minim, hanya sekedar renovasi dan rehab kecil kantor desa saja. Untuk membangun jalan atau jembatan harus gorol (kerjabakti) dan butuh bantuan langsung khusus dari bupati.

Kemudian muncullah program BKUD/K (Bantuan Keuangan untuk Desa dan Kelurahan) yang besaranya sekitar 125 jutaan sekitar tahun 2008, yang digagas oleh Bupati Subang Eep Hidayat saat itu.

Anggaran BKUD/K ini alokasinya sudah diplot, pemdes hanya tinggal melaksanakan saja sesuai alokasi yang tertuang di BKUD/K itu. "Ini mungkin bisa disebut awalnya kemajuan desa melalui program BKUD/K ini, desa bisa membangun meski hanya skala kecil, tapi rutin tiap tahun ada," katanya.

Selanjutnya, bantuan keuangan juga mulai muncul di tingkat provinsi, di era Gubernur Ahmad Heryawan, sekitar tahun 2013an,  saat itu ada program.Banprov dengan nilai Rp 100 jutaan. "Dengan adanya program Banprov, memicu pertumbuhan ekonomi dan juga kemajuan pembangunan fisik di pedesaan," tuturnya.

Kemudian sejak terbitnya perubahan UU Desa No 6 Tahun 2014 , yang diperjuangkan oleh sejumlah organisasi kepala desa, dimana negara mengamanatkan adanya kucuran dana pusat  (APBN) untuk desa, maka muncullah program dana desa (DD) yang disusul juga adanya program alokasi dana desa (ADD) yang berasal dari Pemkab. "Dari program bantuan keuangan itulah, kucuran anggaran ke desa semakin besar hingga miliaran rupiah. Ini patut kita syukuri bersama," ujarnya.

Selain anggaran yang besar, masa periode kepala desa pun diubah, dari 6 tahun menjadi 8 tahun satu periodenya. Ini sesuai dengan amanat perubahan UU Desa No 3  tahun 2024 tentang perubahan kedua  atas UU Desa No 6 Tahun 2014. "Ya ini patut kita syukuri bersama, para kepala desa, ada penambahan masa jabatan dari 6 tahun jadi 8 tahun per periode," tuturnya.

Dengan itupun dia berkomitmen untuk terus membangun desa tanah kelahirannya, setahap demi setahap. Meski sudah banyak yang ia bangun, masih menyisakan PR, seperti jembatan gantung di Kali Cipunagara, jalan menuju kampung nelayan dan wisata pantai Cirewang serta banyak lagi.

Meski masih ada PR, selama dirinya menjabat, wajah Desa Pangarengan telah banyak berubah, kantor desa lebih bagus, GOR desa sudah megah, jalan kampung dan dusun sudah banyak yang di cor.dan bangunan fisik lainnya. "Ya itu semua berkat kucuran anggaran yang besar, semua kita alokasikan sesuai aturan dan perencanaan (Renbang) tahunan," sambungnya.

Selanjutnya, di sisa jabatan dua tahun ini, dirinya bertekad dan berkomitmen mengisi ruang ruang yang belum tersentuh, efesiensi dan efektifitas anggaran akan disusun sesuai porsinya secara proporsional melalui mekanisme Musdus, Musdes dan Musrenbangdes.Sehingga di sisa masa jabatan nya semua  sudah terakomodir dan merasakan manfaatnya.(dan/sep)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua