Daerah

Pemadanan e-KTP Menjadi NPWP di Subang Hingga Bulan Juli

DADAN RAMDAN/PASUNDAN EKSPRES PELAYANAN: Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subang melayani laporan tahunan dan pemadanan sejumlah wajib pajak dari ASN dan para kades se Kecamatan Pagaden, Rabu (21/2).

SUBANG-Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subang melakukan pelayanan di kantor Kecamatan Pagaden, Rabu (21/2). Kegiatan itu untuk mendekatkan layanan terkait laporan pajak tahunan.

Menurut petugas Kantor Pajak Pratama Subang Radek, laporan tahunan bagi wajib pajak baik pribadi ataupun lembaga atau perusahaan yang masih aktif.

"Kita  keliling ke sejumlah kecamatan, ada lima orang petugas yang siap melayani laporan pajak tahunan juga pemadanan NIK dengan NPWP-nya," kata Radek disela kegiatan itu.

Sebelumnya, pihaknya telah mengundang para kades dan perangkat desa dan wajib pajak lainnya untuk mendapatkan pelayanan terkait pemadanan KTP dan NPWP, sekaligus laporan tahunannya.

"Wajib pajak harus melaporkan kegiatan usahanya dalam satu tahun kebelakang, juga untuk wajib pajak pribadi juga sama harus ada laporan tahunannya. Bila tidak lapor, maka wajib pajak akan kena denda sebesar Rp100.000/ tahun," ujar Radek, menekankan soal pentingnya laporan pajak tahunan itu.

Dia mengatakan, keuntungan kemudahan program pemadanan e-KTP dan NPWP agar saat wajib pajak membutuhkan persyaratan tertentu untuk kepentingan pribadinya, wajib pajak cukup menunjukkan KTP-nya saja, maka akan sepadan dengan NPWP-nya.

"Nah bagi mereka wajib pajak, yang belum disepadankan, bisa datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subang atau via online juga bisa melalui website DJP online," tuturnya.

Salah seorang wajib pajak yang juga ASN di lingkungan Pemcam Pagaden Aep Nahrudin merasa terbantu oleh pelayanan ini, karena lebih dekat.

"Biasanya saya lapor pajak ke kantor pajak di Subang sekarang di sini aja lebih dekat. Kerja tidak terganggu, hemat waktu dan tenaga," katanya.

Pihak KPP Pratama Subang menginformasikan, program pemadanan e-KTP dan NPW akan dilayani hingga bulan Juli mendatang. Oleh karenanya kepada wajib pajak segera melakukan  pemadanan itu via online ataupun datang langsung ke kantor pajak.(dan/ysp)

 

Berita Terkait