Daerah

Pj Bupati Subang: Kepala Desa Jaga Etika dan Wibawa, Perpanjang 243 Jabatan Kades

Pj Bupati Subang
Pj Bupati Subang Imran saat melakukan sesi foro bersama dengan para kepala desa yang resmi dikukuhkan kembali.(Cindy Desita Putri/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Penjabat (Pj) Bupati Subang melaksanakan Pengukuhan dan Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Subang yang bertempat di Aula Pemda pada Kamis, (27/6).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Kabupaten Subang, Dadan Dwiyana menyampaikan, pengukuhan dan penetapan perpanjangan masa jabatan kepala desa berdasarkan Undang-Undang No. 3 tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Subang Nomor 400.10.2.2/KEP.339-DPMD/2024 tentang Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan 243 Kepala Desa di Kabupaten Subang. "Dari 245 desa di Kabupaten Subang, 243 desa ditetapkan perpanjangan masa jabatannya. Dua desa tidak bisa ditetapkan perpanjangan karena sedang dijabat oleh Pejabat Kepala Desa," ujarnya.

Prosesi pengukuhan dilakukan oleh Pj. Bupati Subang, Imran yang meyakini setiap kepala desa senantiasa mengedepankan profesionalisme kerja dalam pembangunan di desa. "Saya percaya saudara-saudara dapat menjalankan tugas dengan baik. Bahwa kepala desa dengan sisa jabatan dua tahun atau lebih kembali dikukuhkan," ujarnya.

Dia menegaskan, pengukuhan dilakukan dengan orientasi pembangunan yang berjenjang dan selaras, dari Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Desa. "Kepala desa adalah bagian dari Pemerintah Daerah, yang berhak mengangkat dan memberhentikan adalah bupati," tegasnya.

Ia menjelaskan, bahwa pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah harus menjadi acuan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa. "Seluruh perencanaan dan penganggaran harus sinkron dan sinergi dengan kabupaten," ujarnya.

Dengan tegas, Imran menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk menjaga marwah Kabupaten Subang dengan etika yang baik. "Jaga etika, karena kita semua ingin menjaga pemerintah daerah ini tetap berwibawa," imbuhnya.

Menurutnya, pemerintah desa merupakan organisasi internal yang mekanisme pengelolaannya sudah diatur secara paripurna bukan organisasi di luar pemerintah.

Imran berharap, seluruh pemerintah desa mampu menghindari kesalahan sekecil apapun dalam pengelolaan keuangan dengan etika pengelolaan pemerintah yang baik, transparan dan akuntabel.

Dia juga menegaskan kembali fungsi kepala desa sebagai fungsi pemerintahan, tugasnya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan pada tingkat desa. "Organisasi yang seharusnya dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat," katanya.

Dia menyebut, keberlangsungan roda pemerintahan desa harus bebas dari unsur kepentingan dan tekanan organisasi non-pemerintah sehingga kepapa desa berwibawa di tengah masyarakat.(cdp/sep)

Berita Terkait