Daerah

Warga Subang Tak Perlu Bingung Bayar Pajak Kendaraan Saat Libur Hari Raya Waisak, E-Samsat Jabar Solusinya!

Bayar pajak kendaraan bisa dilakukan meskipun hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Waisak.
Bayar pajak kendaraan bisa dilakukan meskipun hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Waisak.

SUBANG-Warga Subang tak perlu bingung untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan selama Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Waisak. 

Bayar pajak kendaraan masih bisa dilakukan meskipun di hari libur seperti sekarang ini. 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berinovasi untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Melalui layanan online E-Samsat Jabar, kini pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.

Kemudahan Pembayaran Online

Pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak. Bukti pembayaran pajak yang dibayarkan secara online akan dikirim dalam bentuk elektronik ke alamat pemohon. Selain itu, bukti pembayaran juga dapat dicetak di loket layanan Samsat terdekat.

Syarat dan Ketentuan: 

1. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/blokir data kepemilikan.

2. Wajib Pajak memiliki telepon dan nomor seluler yang aktif.

3. Wajib Pajak memiliki nomor rekening tabungan dan kartu ATM di Bank BJB, Bank BNI, atau Bank BCA.

4. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang tahunan.

5. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan penggantian STNK (5 tahunan).

6. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.

7. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan/badan sosial).

 

Proses Mendapatkan Kode Bayar

Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui E-Samsat Jabar, wajib pajak harus terlebih dahulu mendapatkan Kode Bayar. Kode Bayar ini dapat diperoleh melalui Sambara di Aplikasi Sapawarga atau Website Bapenda.

 

Cara Mendapatkan Kode Bayar:

1. Melalui Sambara di Aplikasi Sapawarga:

   - Unduh aplikasi Sapawarga di Google Play Store atau App Store.

   - Pada menu Layanan Publik, pilih Pajak Kendaraan Bermotor.

   - Pilih untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan sendiri atau pajak kendaraan milik orang lain.

2. Melalui Website Bapenda:

   - Kunjungi Halaman Info PKB di situs Bapenda.

   - Masukkan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan.

   - Klik Lanjut Daftar Online.

   - Isi Nomor KTP pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir Nomor Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK).

   - Klik Proses.

Setelah mendapatkan Kode Bayar, wajib pajak dapat mengunjungi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

 

Langkah Pembayaran di ATM

Langkah-langkah pembayaran pada menu ATM Bank BJB, Bank BCA, dan Bank BNI tersedia untuk memudahkan wajib pajak dalam proses pembayaran. Untuk pertanyaan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi melalui WhatsApp Chat Bot di nomor 0811 2230 1818.

Dengan adanya layanan E-Samsat Jabar ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka.(cdp/ysp) 

Tag :

Berita Terkait