Warga Subang Tak Perlu Bingung Bayar Pajak Kendaraan Saat Libur Hari Raya Waisak, E-Samsat Jabar Solusinya!

Warga Subang Tak Perlu Bingung Bayar Pajak Kendaraan Saat Libur Hari Raya Waisak, E-Samsat Jabar Solusinya!

Bayar pajak kendaraan bisa dilakukan meskipun hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Waisak.

SUBANG-Warga Subang tak perlu bingung untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan selama Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Waisak. 

Bayar pajak kendaraan masih bisa dilakukan meskipun di hari libur seperti sekarang ini. 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berinovasi untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Melalui layanan online E-Samsat Jabar, kini pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.

BACA JUGA: Manis Segar Es Teler Batok Kelapa Khas Kedai Teh Ratu Wanayasa

Kemudahan Pembayaran Online

Pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak. Bukti pembayaran pajak yang dibayarkan secara online akan dikirim dalam bentuk elektronik ke alamat pemohon. Selain itu, bukti pembayaran juga dapat dicetak di loket layanan Samsat terdekat.

Syarat dan Ketentuan: 

1. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/blokir data kepemilikan.

BACA JUGA: KPPM STIE Wikara Purwakarta Edukasi Kelompok Tani Desa Cikeris Tentang PHT Hortikultura

2. Wajib Pajak memiliki telepon dan nomor seluler yang aktif.

3. Wajib Pajak memiliki nomor rekening tabungan dan kartu ATM di Bank BJB, Bank BNI, atau Bank BCA.

4. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang tahunan.

5. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan penggantian STNK (5 tahunan).

6. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.

7. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan/badan sosial).

 

Proses Mendapatkan Kode Bayar


  • Tag:

Berita Terkini

Kang Marbawi.

Pojokan 262: Wabah Roro

4 jam yang lalu