Warga Subang Tak Perlu Bingung Bayar Pajak Kendaraan Saat Libur Hari Raya Waisak, E-Samsat Jabar Solusinya!

Bayar pajak kendaraan bisa dilakukan meskipun hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Waisak.
Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui E-Samsat Jabar, wajib pajak harus terlebih dahulu mendapatkan Kode Bayar. Kode Bayar ini dapat diperoleh melalui Sambara di Aplikasi Sapawarga atau Website Bapenda.
Cara Mendapatkan Kode Bayar:
1. Melalui Sambara di Aplikasi Sapawarga:
- Unduh aplikasi Sapawarga di Google Play Store atau App Store.
- Pada menu Layanan Publik, pilih Pajak Kendaraan Bermotor.
- Pilih untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan sendiri atau pajak kendaraan milik orang lain.
2. Melalui Website Bapenda:
- Kunjungi Halaman Info PKB di situs Bapenda.
- Masukkan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan.
- Klik Lanjut Daftar Online.
- Isi Nomor KTP pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir Nomor Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK).
- Klik Proses.
Setelah mendapatkan Kode Bayar, wajib pajak dapat mengunjungi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Langkah Pembayaran di ATM
Langkah-langkah pembayaran pada menu ATM Bank BJB, Bank BCA, dan Bank BNI tersedia untuk memudahkan wajib pajak dalam proses pembayaran. Untuk pertanyaan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi melalui WhatsApp Chat Bot di nomor 0811 2230 1818.
Dengan adanya layanan E-Samsat Jabar ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka.(cdp/ysp)