Sakit Hati Atas Ucapan Korban, Teman Sendiri Dihujani 48 Tusukan

DIAMANKAN POLISI: Polres Subang mengamankan pelaku pembunuhan terhadap korban yang merupakan temannya sendiri.
SUBANG-Warga Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, digemparkan oleh penemuan mayat pria paruh baya dengan kondisi mengenaskan di sebuah kebun mangga. Korban yang diketahui berinisial A (37), warga Dusun Karang Anyar, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, ditemukan tewas dengan 48 luka tusukan di sekujur tubuhnya.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, korban pertama kali ditemukan oleh warga di wilayah Dusun Karangsari, Desa Jatireja, pada Rabu, (14/5/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Korban mengalami luka parah di bagian kepala, dada, dan punggung akibat senjata tajam,” ungkap Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu dalam konferensi pers pada Senin (26/5/2025).
Ariek menjelaskan, korban merupakan bank keliling di daerah tersebut. Setelah kejadian, pelaku langsung dilaporkan oleh sang istri ke Polsek Compreng.
BACA JUGA: Heboh Tagar #PersikasNotForSale, Suporter Tolak Isu Akuisisi Klub ke Sumatera Selatan
Pelaku yang diketahui berinisial S alias Encu (25), warga Desa Lempuyang, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, mengaku nekat membunuh karena sakit hati atas ucapan korban.
“Dalam pertengkaran yang terjadi sebelumnya, korban disebut menyindir pelaku dengan kalimat, 'Kamu orang gapunya dan suka main judi ayam, yang memicu amarah dan dendam mendalam,” kata Ariek.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Subang dan Tim Ditreskrimum Polda Jabar, lanjut Ariek, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Sabtu, (24/5/2025) pukul 15.30 WIB.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban yang berlumuran darah, senjata tajam jenis pisau lipat, dua unit ponsel, sepeda motor Honda PCX, sepeda motor Honda Vario milik korban, dan uang tunai sebesar Rp1.563.500.
BACA JUGA: Anggota DPRD Subang Minta Percepat Pembangunan RSUD Pantura
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan tuntas. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” tegas AKBP Ariek Indra Sentanu.
Istri Korban Tak Kuasa Menahan Tangis
Tangis histeris pecah saat Aida Aisyah mengetahui sang suami tewas secara tragis dengan 48 luka tusukan di tubuhnya. Yang lebih mengejutkan, pelaku pembunuhan tersebut ternyata adalah orang dekat, bahkan sering menghabiskan waktu bersama korban.
Pelaku berinisial S alias Encu (25), warga Desa Lempuyang, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, berhasil diringkus Tim Resmob Polres Subang dan Ditreskrimum Polda Jabar di sebuah kontrakan di Jakarta Selatan, sepuluh hari setelah kejadian.
Dalam wawancaranya di Polres Subang, Aida Aisyah, istri korban, tak kuasa menahan air mata saat mengingat bagaimana dekatnya hubungan pelaku dengan keluarga mereka.
“Sering main bareng, sering ke rumah saya, sering ngopi bareng, sering kumpul bareng,” ujarnya.